Batal IPO, Pos cari pinjaman Rp400 M
Jum'at, 15 Februari 2013 - 12:23 WIB
Batal IPO, Pos cari pinjaman Rp400 M
A
A
A
Sindonews.com - Kendati pengajuan pelaksanaan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) tidak disetujui DPR, PT Pos Indonesia mengaku tetap mampu mengembangkan bisnisnya menggunakan mekanisme pendanaan lain. Langkah yang tengah dikaji adalah dengan menerbitkan obligasi atau pinjaman bank.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana menerangkan, besar pinjaman bank yang akan dicari sebesar Rp400 miliar. Sementara untuk obligasi, dia masih enggan membeberkannya rencana tersebut.
"Tahun ini, kita rencanakan pinjaman Rp400 miliar. Ini yang nanti kita ganti dengan obligasi, tentu ada kebutuhan yang lain lagi. Berapa kita terbitkan obligasinya, kita belum menetapkan jumlahnya berapa," terang Ketut di Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Dia menambahkan, alasan pihaknya belum menentukan nilai obligasi yang akan diterbitkan karena perseroan masih harus melakukan kalkulasi terkait kecepatan serapan investasi. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya nanti, obligasi tersebut dapat diserap pasar dengan baik.
"Tentu kita harus hitung, itu tergantung kecepatan investasi yang kita lakukan. Jangan sampai kita meminjam uang atau obligasi, itu kan bunganya akan tetap, beda dengan kredit perbankan. Kalau kredit ini bisa kita tarik. Kalau obligasi, simpan uangnya sudah ada, jadi tergantung kecepatan investasi," tutur Ketut.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana menerangkan, besar pinjaman bank yang akan dicari sebesar Rp400 miliar. Sementara untuk obligasi, dia masih enggan membeberkannya rencana tersebut.
"Tahun ini, kita rencanakan pinjaman Rp400 miliar. Ini yang nanti kita ganti dengan obligasi, tentu ada kebutuhan yang lain lagi. Berapa kita terbitkan obligasinya, kita belum menetapkan jumlahnya berapa," terang Ketut di Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Dia menambahkan, alasan pihaknya belum menentukan nilai obligasi yang akan diterbitkan karena perseroan masih harus melakukan kalkulasi terkait kecepatan serapan investasi. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya nanti, obligasi tersebut dapat diserap pasar dengan baik.
"Tentu kita harus hitung, itu tergantung kecepatan investasi yang kita lakukan. Jangan sampai kita meminjam uang atau obligasi, itu kan bunganya akan tetap, beda dengan kredit perbankan. Kalau kredit ini bisa kita tarik. Kalau obligasi, simpan uangnya sudah ada, jadi tergantung kecepatan investasi," tutur Ketut.
(rna)
Lihat Juga :