Kendali waralaba tetap di tangan pemilik lisensi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan menyatakan, kendali waralaba restoran akan tetap berada di tangan pemegang perusahaan meski kepemilikan waralaba restoran dibatasi hanya 250 gerai.
Pasalnya, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2013, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
Gita mengatakan, penyertaan modal sebesar 30-40 persen ini masih lebih baik daripada para pengusaha lokal tidak mendapatkan porsi sama sekali. Menurutnya, hal itu sudah mendorong pemerataan ekonomi.
"Pemerataan, daripada dapat nol lebih baik dapat 30-40," ujar Gita dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Aturan ini, kata pemilik Grup Anchor ini, bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga terjadi pemerataan ekonomi. "Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai 250 gerai," tandasnya.
Pembatasan waralaba restoran ini, lanjut dia, tidak akan mengurangi minat para investor di sektor ini. "Saya cukup yakin ini tidak akan menghambat kapasitas untuk pendirian outlet baru," tutup Gita.
Pasalnya, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2013, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
Gita mengatakan, penyertaan modal sebesar 30-40 persen ini masih lebih baik daripada para pengusaha lokal tidak mendapatkan porsi sama sekali. Menurutnya, hal itu sudah mendorong pemerataan ekonomi.
"Pemerataan, daripada dapat nol lebih baik dapat 30-40," ujar Gita dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Aturan ini, kata pemilik Grup Anchor ini, bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga terjadi pemerataan ekonomi. "Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai 250 gerai," tandasnya.
Pembatasan waralaba restoran ini, lanjut dia, tidak akan mengurangi minat para investor di sektor ini. "Saya cukup yakin ini tidak akan menghambat kapasitas untuk pendirian outlet baru," tutup Gita.
(gpr)