Pemkot Bandung waspadai SIUP perdagangan palsu

Jum'at, 15 Februari 2013 - 17:56 WIB
Pemkot Bandung waspadai SIUP perdagangan palsu
Pemkot Bandung waspadai SIUP perdagangan palsu
A A A
Sindonews.com - Pemilik usaha di Kota Bandung patut mencurigai adanya oknum pembuat surat izin usaha perdagangan (SIUP) palsu. Sebab dengan iming-iming cepatnya pembuatan izin, SIUP bisa dikantongi namun tidak teregistrasi di Pemkot Bandung.

"Oleh karena itu, pemohon izin harus langsung datang ke BPPT, agar tidak dirugikan, dan Pemkot juga tidak dirugikan dengan keluar izin palsu," kata Kepala Bidang Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Teddy Wirakusumah di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (15/2/2013).

Teddy mengutarakan demikian, sebab baru sebulan lalu pihaknya menemukan kasus SIUP palsu di Panyileukan Kecamatan Gedebage. SIUP palsu tersebut dikantongi warga pemilik warung, yang telah memiliki izin gangguan (HO). Namun, sebelum lahirnya Perda Minimarket, warung tersebut secara kajian teknis dinyatakan sebagai minimarket.

"Kami pun menindaklanjuti perizinannya setelah lahirnya Perda, karena tidak ada izinnya, kami berencana menyegel 17 hari kemudian," kata Teddy.

Dalam rentang waktu 17 hari itu, pemilik warung tidak merespon setelah diperingati dengan surat sebanyak dua kali. Akan tetapi, saat hari eksekusi, SIUP pun ditunjukkan pada petugas.

Petugas pun mencurigai adanya SIUP yang secara tiba-tiba dikantongi pedagang. Kecurigaan kemudian dikroscek di BPPT, dan menunjukkan nomor register SIUP bukan atas nama pemilik warung. Lagipula secara fisik, tidak ada garis barcode.

"Sayangnya dengan ada penekanan minimarket sesuai Perda, pemilik warung malah mengurus ke oknum," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, tutur Teddy, pemilik toko tidak tahu siapa oknum pembuat SIUP. Pemilik toko diminta bayaran Rp2,5 juta yang jauh lebih mahal dari biaya sebenarnya, namun pembuatannya cepat.

"Sampai saat ini, sedang diinvestigasi pelakunya. Kalau PNS akan diserahkan ke inspektorat, kalau masyarakat biasa akan dilimpahkan ke polisi," tegasnya.

Keberadaan warung tersebut merupakan salah satu rujukan dari Dinas KUKM Industri dan Perdagangan. Dari target operasi, sebanyak 48 minimarket disidak, 25 di antaranya sudah memiliki izin, sisanya belum dan satu mengantongi SIUP palsu.

Kemungkinan adanya izin palsu ini, diakui Teddy, tidak hanya satu, karena fisiknya nyaris mirip 100 persen. Dia pun mengaku kecolongan dengan adanya pencorengan nama Pemkot Bandung.

Namun, untuk penindaklanjutannya tergantung ajuan dari dinas bersangkutan. "Ini satu pertanda baik, ke depannya akan dilaksanakan case by case. Tergantung integrasi SKPD dengan kami, eksekutor Perda," ucapnya.

Pekan lalu pun telah dilaksanakan pemanggilan BPPT, Diskoperindag, dan Satpol PP ke Komisi A DPRD Kota Bandung, untuk membahas hal ini. Komisi A mendesak agar temuan SIUP palsu diinvestigasi inspektorat. SKPD berwenang diharapkan mencari kemungkinan adanya kasus serupa di minimarket lain.

"Kami harap tindak lanjutnya lancar dan cepat selesai, kalau pelakunya merupakan PNS, harus ditindak administratif," ujar anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Donny Kusmedi.

Dia mengimbau agar pengusaha bersangkutan segera membuat izin asli. Inspektur Kota Bandung Koswara menyatakan masih menelusuri pembuat SIUP palsu ini. "Belum maksimal penindaklanjutannya, karena kami masih mengaudit laporan keuangan SKPD," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5058 seconds (0.1#10.140)