Pengusaha gugat Permendag waralaba restoran

Sabtu, 16 Februari 2013 - 15:16 WIB
Pengusaha gugat Permendag...
Pengusaha gugat Permendag waralaba restoran
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengaku akan mengajukan judicial review atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Penasehat Wali, Amir Karamoy saat dihubungi Sindonews, Sabtu (16/2/2013).

Menurutnya, isi dari Permendag No 7/2013 lebih pro pengusaha besar daripada ke usaha kecil dan menengah (UKM). Karena itu, pihaknya meminta agar Permendag tersebut segera dicabut atau direvisi.

"Kami akan melakukan judicial review. Saat ini sedang kami bicarakan dengan para lawyer. Tujuannya, agar 'penyertaan modal' dalam Permendag No 7 tahun 2013 itu dicabut," jelasnya.

Dia menilai, pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kebijakan. Aturan yang dibuat bersifat politis dengan alasan membela rakyat. "Padahal, mereka tidak membela rakyat, tapi menjebak UKM dengan pola penyertaan modal," jelas Amir.

Pihaknya siap jika pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perdagangan memanggil Wali untuk dimintai masukan. "Selama ini, Permendag yang dibuat tidak pernah mengundang kita. Mereka kan orang-orang pintar," ujar Amir, sambil tersenyum.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)