Inggris pimpin perangi perusahaan penggelap pajak
Sabtu, 16 Februari 2013 - 16:06 WIB
Inggris pimpin perangi perusahaan penggelap pajak
A
A
A
Sindonews.com - Dalam pertemuan kelompok ekonomi G20, Inggris, Prancis dan Jerman telah menyusun serangan terhadap penggelap pajak global untuk "membawa aturan pajak internasional ke abad 21", pada Juli mendatang.
Dilansir Telegraph, Sabtu (16/2/2013) dalam pertemuan G20 di Moskow, Menteri Keuangan Inggris, George Osborne mengumumkan, bahwa negaranya akan memimpin investigasi terhadap transfer pricing, praktik pergeseran keuntungan untuk yurisdiksi pajak yang lebih rendah.
"Ekonomi global telah berubah secara besar-besaran selama dekade terakhir ini. Namun, peraturan pajak global telah berdiri selama hampir satu abad, dan Inggris akan memimpin upaya internasional membawa mereka ke abad 21," kata Osborne.
Prancis akan mengambil alih masalah dalam mendefinisikan yurisdiksi pajak, terutama untuk perusahaan berbasis web dan perdagangan online. Jerman juga akan menginvestigasi erosi pajak di negara maju yang telah menyusut selama bertahun-tahun.
Tiga negara tersebut akan menutup bersih perusahaan-perusahaan besar yang menghindari miliaran pounds pajak setiap tahunnya, sesuai dengan yang diusulkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Seperti diberitakan sebelumnya, OECD mendesak negara-negara G20 melakukan perbaikan peraturan pajak untuk menghentikan upaya perusahaan internasional melarikan uang pemerintah.
Organisasi yang berbasis di Paris, Prancis itu mengungkapkan, untuk menghindari pajak perusahaan-perusahaan multinasional kerap melaporkan keuntungan di setiap negara secara berbeda-beda.
Tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan sering jauh lebih rendah karena alasan pemotongan, tunjangan dan berbagai langkah perusahaan mengurangi pendapatan yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak.
"Jika Anda seorang multinasional, Anda akan dapat mengurangi pajak secara substansial karena arsitektur pajak internasional benar-benar telah keluar dari jadwal," kata Direktur Kebijakan Pajak OECD, Pascal Saint Amans.
Dilansir Telegraph, Sabtu (16/2/2013) dalam pertemuan G20 di Moskow, Menteri Keuangan Inggris, George Osborne mengumumkan, bahwa negaranya akan memimpin investigasi terhadap transfer pricing, praktik pergeseran keuntungan untuk yurisdiksi pajak yang lebih rendah.
"Ekonomi global telah berubah secara besar-besaran selama dekade terakhir ini. Namun, peraturan pajak global telah berdiri selama hampir satu abad, dan Inggris akan memimpin upaya internasional membawa mereka ke abad 21," kata Osborne.
Prancis akan mengambil alih masalah dalam mendefinisikan yurisdiksi pajak, terutama untuk perusahaan berbasis web dan perdagangan online. Jerman juga akan menginvestigasi erosi pajak di negara maju yang telah menyusut selama bertahun-tahun.
Tiga negara tersebut akan menutup bersih perusahaan-perusahaan besar yang menghindari miliaran pounds pajak setiap tahunnya, sesuai dengan yang diusulkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Seperti diberitakan sebelumnya, OECD mendesak negara-negara G20 melakukan perbaikan peraturan pajak untuk menghentikan upaya perusahaan internasional melarikan uang pemerintah.
Organisasi yang berbasis di Paris, Prancis itu mengungkapkan, untuk menghindari pajak perusahaan-perusahaan multinasional kerap melaporkan keuntungan di setiap negara secara berbeda-beda.
Tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan sering jauh lebih rendah karena alasan pemotongan, tunjangan dan berbagai langkah perusahaan mengurangi pendapatan yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak.
"Jika Anda seorang multinasional, Anda akan dapat mengurangi pajak secara substansial karena arsitektur pajak internasional benar-benar telah keluar dari jadwal," kata Direktur Kebijakan Pajak OECD, Pascal Saint Amans.
(dmd)
Lihat Juga :