Muhaimin: BUMN wajib patuhi aturan outsourcing

Senin, 18 Februari 2013 - 16:22 WIB
Muhaimin: BUMN wajib...
Muhaimin: BUMN wajib patuhi aturan outsourcing
A A A
Sindonews.com – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan, perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012.

"Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia," kata Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).

Menurut dia, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing-masing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini. Paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dia mengakui, saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi diberbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Sehingga mengaibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

"Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD harus segera diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muhaimin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved