Muhaimin: BUMN wajib patuhi aturan outsourcing
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan, perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012.
"Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia," kata Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).
Menurut dia, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing-masing.
"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini. Paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengakui, saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi diberbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Sehingga mengaibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.
"Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD harus segera diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muhaimin.
"Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia," kata Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).
Menurut dia, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing-masing.
"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini. Paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengakui, saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi diberbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD. Sehingga mengaibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.
"Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD harus segera diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muhaimin.
(izz)