Pengusaha akui penangguhan UMP tak dipersulit
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mewakili pengusaha, Sarman Simanjorang mengakui pemerintah menepati janjinya untuk tidak mempersulit proses penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan para pengusaha.
"Sebenarnya sih tidak ada (dipersulit)," ungkap Sarman ketika ditemui di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Namun, Sarman mengaku khawatir dengan demonstrasi buruh menentang penangguhan UMP yang terus berjalan. Karena itu, pria yang juga Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta ini meminta pemerintah bertindak tegas meredam aksi-aksi serikat buruh. "Cuma kan teman-teman buruh ini kan masih ada demo, kemarin juga ada demo," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menyatakan bahwa sekitar 80 persen pengajuan penangguhan UMP akan dikabulkan. "Prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80 persen dari 900-an itu, sekitar 600 perusahaan yang ditangguhkan," ungkap Muhaimin baru-baru ini.
Sementara itu, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan menolak rencana Menakertrans, yang akan mengabulkan penangguhan UMP tersebut. "Serikat pekerja menolak keputusan Menakertrans dan Gubernur yang mempermudah penangguhan upah minimum," tegas Presidium MPBI Said Iqbal.
Menurut Said, penangguhan UMP yang diberikan kepada 600-an perusahaan tersebut tidak sah. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMP tanpa memberikan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama 2 tahun berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menaker No 231/2003 (Permenaker No 231/2003).
"Sebenarnya sih tidak ada (dipersulit)," ungkap Sarman ketika ditemui di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Namun, Sarman mengaku khawatir dengan demonstrasi buruh menentang penangguhan UMP yang terus berjalan. Karena itu, pria yang juga Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta ini meminta pemerintah bertindak tegas meredam aksi-aksi serikat buruh. "Cuma kan teman-teman buruh ini kan masih ada demo, kemarin juga ada demo," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menyatakan bahwa sekitar 80 persen pengajuan penangguhan UMP akan dikabulkan. "Prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80 persen dari 900-an itu, sekitar 600 perusahaan yang ditangguhkan," ungkap Muhaimin baru-baru ini.
Sementara itu, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan menolak rencana Menakertrans, yang akan mengabulkan penangguhan UMP tersebut. "Serikat pekerja menolak keputusan Menakertrans dan Gubernur yang mempermudah penangguhan upah minimum," tegas Presidium MPBI Said Iqbal.
Menurut Said, penangguhan UMP yang diberikan kepada 600-an perusahaan tersebut tidak sah. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMP tanpa memberikan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama 2 tahun berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menaker No 231/2003 (Permenaker No 231/2003).
(gpr)