Apmiso dukung tapi dengan syarat
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso) mendukung rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan pembatasan waralaba kaki lima.
Namun, Apmiso menggarisbawahi bahwa peraturan pembatasan waralaba kaki lima harus mendukung pemerataan ekonomi dengan mencegah penguasaan usaha waralaba kaki lima oleh segelintir pengusaha.
"Intinya yang perlu dipertimbangkan adalah waralaba itu harus bisa memayungi payung yang besar," ungkap Ketua Umum Apmiso, Trisetyo Budiman saat ditemui di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Menurutnya, pemerataan ekonomi merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. "Kalau itu mendukung, ya tentunya sangat positif. Pemerataan menjadi persoalan yang krusial," ujar dia.
Seperti diketahui, setelah mengeluarkan aturan pembatasan waralaba restoran, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sri Agustina menyatakan, pihaknya juga akan mengatur keberadaan waralaba kecil-kecilan yang banyak menjamur di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyatakan banyak waralaba gerobak belum mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sehingga sulit dipantau.
"Gerobak itu seharusnya pakai STPW. Sekarang waralaba (gerobak) skala nasional kebanyakan masih bentuknya bussiness oportunity, belum punya STPW, itu yang terus kita bina," ujarnya, pekan lalu.
Namun, Apmiso menggarisbawahi bahwa peraturan pembatasan waralaba kaki lima harus mendukung pemerataan ekonomi dengan mencegah penguasaan usaha waralaba kaki lima oleh segelintir pengusaha.
"Intinya yang perlu dipertimbangkan adalah waralaba itu harus bisa memayungi payung yang besar," ungkap Ketua Umum Apmiso, Trisetyo Budiman saat ditemui di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).
Menurutnya, pemerataan ekonomi merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. "Kalau itu mendukung, ya tentunya sangat positif. Pemerataan menjadi persoalan yang krusial," ujar dia.
Seperti diketahui, setelah mengeluarkan aturan pembatasan waralaba restoran, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sri Agustina menyatakan, pihaknya juga akan mengatur keberadaan waralaba kecil-kecilan yang banyak menjamur di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyatakan banyak waralaba gerobak belum mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sehingga sulit dipantau.
"Gerobak itu seharusnya pakai STPW. Sekarang waralaba (gerobak) skala nasional kebanyakan masih bentuknya bussiness oportunity, belum punya STPW, itu yang terus kita bina," ujarnya, pekan lalu.
(izz)