Klasifikasi daerah untuk minimarket perlu diatur

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:20 WIB
Klasifikasi daerah untuk...
Klasifikasi daerah untuk minimarket perlu diatur
A A A
Sindonews.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika menyatakan, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan, perlu diatur klasifikasi daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun minimarket atau pasar modern lainnya. Ketentuannya berdasarkan rata-rata pendapatan masyarakat di suatu daerah.

"Harus ada klasifikasi daerah seperti apa yang boleh dibangun. Jangan sampai konsumtivisme menjadi sedemikian tingginya untuk masyarakat tertentu yang secara ekonomi belum mampu," jelas Ahmad usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Karena itu, dia meminta dibuat pelarangan pembangunan minimarket di daerah yang tingkat pendapatan masyarakatnya masih rendah. "Kalau di suatu wilayah itu daya belinya belum begitu kuat, jangan dibangun pasar modern atau minimarket," ujarnya.

Pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah untuk hal-hal yang tidak produktif akan meningkat jika dibangun minimarket di daerahnya.

"Itu bahaya. Karena membuat orang pendapatannya tersedot untuk itu, sehingga untuk pengeluaran produktif jadi hilang," kata dia.

Sebagai contoh, dosen Universitas Brawijaya ini menuturkan, pengeluaran konsumsi untuk kebutuhan anak-anak seperti makanan kecil, mainan, dan sebagainya yang akan meningkat jika terdapat minimarket.

"Contohnya sederhana, kalau anak kecil tahu ada minimarket, ingin ini dan itu. Nah, orang tua pasti berusaha untuk memenuhinya," pungkas Ahmad.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9347 seconds (0.1#10.140)