Klasifikasi daerah untuk minimarket perlu diatur

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:20 WIB
Klasifikasi daerah untuk...
Klasifikasi daerah untuk minimarket perlu diatur
A A A
Sindonews.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika menyatakan, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan, perlu diatur klasifikasi daerah yang boleh dan tidak boleh dibangun minimarket atau pasar modern lainnya. Ketentuannya berdasarkan rata-rata pendapatan masyarakat di suatu daerah.

"Harus ada klasifikasi daerah seperti apa yang boleh dibangun. Jangan sampai konsumtivisme menjadi sedemikian tingginya untuk masyarakat tertentu yang secara ekonomi belum mampu," jelas Ahmad usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Karena itu, dia meminta dibuat pelarangan pembangunan minimarket di daerah yang tingkat pendapatan masyarakatnya masih rendah. "Kalau di suatu wilayah itu daya belinya belum begitu kuat, jangan dibangun pasar modern atau minimarket," ujarnya.

Pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah untuk hal-hal yang tidak produktif akan meningkat jika dibangun minimarket di daerahnya.

"Itu bahaya. Karena membuat orang pendapatannya tersedot untuk itu, sehingga untuk pengeluaran produktif jadi hilang," kata dia.

Sebagai contoh, dosen Universitas Brawijaya ini menuturkan, pengeluaran konsumsi untuk kebutuhan anak-anak seperti makanan kecil, mainan, dan sebagainya yang akan meningkat jika terdapat minimarket.

"Contohnya sederhana, kalau anak kecil tahu ada minimarket, ingin ini dan itu. Nah, orang tua pasti berusaha untuk memenuhinya," pungkas Ahmad.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Gairahkan...
UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Disetujui Jadi UU, Indonesia...
Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional
Penimbun Minyak Goreng...
Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Ketua Umum ICCA Dukung...
Ketua Umum ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2025 Catat Surplus USD 3,45 Miliar
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
33 menit yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
33 menit yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
47 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
53 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved