Pengenaan cukai pulsa dikhawatirkan ganggu perekonomian

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:23 WIB
Pengenaan cukai pulsa...
Pengenaan cukai pulsa dikhawatirkan ganggu perekonomian
A A A
Sindonews.com - Rencana pemerintah memungut cukai pulsa dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan terhadap perekonomian. Seperti diketahui, sektor pengangkutan dan komunikasi menjadi sektor yang paling tinggi pertumbuhan konsumsinya pada 2012 lalu dengan angka pertumbuhan 9,98 persen.

Pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini mengatakan, bila konsumsi di sektor ini terganggu, maka pertumbuhan ekonomi pun akan mengalami penurunan.

Karena itu, Hendri menyarankan agar negara memaksimalkan penerimaan dari sumber-sumber yang bersifat langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).

"Kalau untuk sumber penerimaan, doronglah sumber-sumber yang langsung. PPh misalnya, itu akan jauh lebih adil dan tidak menimbulkan kontraksi terhadap ekonomi," ujar Hendri ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Menurutnya, pengenaan cukai pulsa tidak adil bagi masyarakat karena tidak memiliki dasar yang jelas. "Kalau cara-cara penerimaan yang itu tidak adil tidak lewat pajak PPh, maka ini dampaknya pasti kontraksi terhadap ekonomi," simpul dia.

Sebelumnya diberitakan, selain wacana cukai telepon selular, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan juga ada wacana pengenaan cukai untuk pulsa telepon selular.

Kemenkeu menganggap penggunaan pulsa oleh masyarakat dinilai sudah berlebihan. “Konsumsi pulsa kita kan berlebihan nih, terutama untuk golongan bawah malah,” tutur Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.

Kemenkeu telah menyiapkan lima pos tarif yang akan ditetapkan jika kebijakan pengenaan cukai ini disepakati. Namun demikian, kebijakan ini masih dalam tahap usulan kepada DPR. Jika disepakati, pembahasan akan naik ke tahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)