SCTV-Indosiar merger, salah satu harus delisting

Rabu, 20 Februari 2013 - 13:03 WIB
SCTV-Indosiar merger,...
SCTV-Indosiar merger, salah satu harus delisting
A A A
Sindonews.com - Mengingat status keduanya sebagai perusahaan terbuka dan terdaftar di papan bursa, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen menegaskan, satu di antara perusahaan yang akan digabung (merger), yakni PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) harus delisting.

"Satu mau delisting, sifatnya sukarela tapi belum tahu yang mana. Itu kan sama seperti merger ya, kita lihat nanti hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mereka, perusahaan mana yang kira-kira bisa surviving," terang Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (20/2/2013).

Sementara, rencana merger badan usaha antara kedua emiten di sektor media itu sendiri, kata Hoesen, ditargetkan akan selesai pada 1 Mei 2013 mendatang.

Dia menjelaskan, dalam teknis penggabungannya nanti, saham IDKM akan dikonversi ke saham SCMA yang berimbas secara komulatif pada penambahan jumlah saham milik SCMA. "Yang perlu disiapkan kalau merger itu ya ke publik dikonversi, saham IDKM dikonversi ke SCMA jadi sahamnya tambah," kata dia.

Seperti diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebagai induk usaha stasiun televisi SCTV dan Indosiar berencana menggabungkan kedua TV nasional tersebut. Rencana tersebut hanya menunggu persetujuan RUPSLB.

Sementara, EMTK memiliki 74,66 persen saham di SCMA, dimana perusahaan tersebut memiliki tiga anak usaha, yaitu SCTV, Bangka Tele Vision (BTV) dan Surya Cipta Pesona (SCP). Sementara kepemilikan saham EMTK di IDKM sebesar 74,08 persen, yang memegang stasiun televisi Indosiar Visual Mandiri (IVM).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)