HWK siap bangun 1.500 rumah swadaya

Kamis, 21 Februari 2013 - 14:22 WIB
HWK siap bangun 1.500 rumah swadaya
HWK siap bangun 1.500 rumah swadaya
A A A
Sindonews.com - Himpunan Wanita Karya (HWK) bersama Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mempersiapkan data serta lahan di tiga provinsi untuk membangun masing-masing 500 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Umum HWK, Maryamah Nugraha Besoes mengatakan, untuk mensukseskan program pembangunan rumah swadaya bagi MBR, HWK telah mempersiapkan data serta lahan di tiga provinsi yakni Gorontalo, Blora (Jawa Tengah), dan DKI Jakarta untuk membangun masing-masing 500 rumah untuk MBR.

"Data tersebut direncanakan akan diserahkan ke Deputi Bidang Perumahan Swadaya, paling lambat pada Maret mendatang," kata Maryamah di Kantor Kemenpera, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Menurutnya, HWK yang berdiri sejak 28 Februari 1981 merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen, mandiri, dan profesional yang mengabdikan diri untuk kemajuan wanita. Saat ini, HWK memiliki perwakilan di 33 provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dia berharap, kerja sama ini dapat memberdayakan dan memperkuat kaum perempuan terutama usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) anggota HWK dalam penentuan kebutuhan perumahan.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemenpera dan HWK tentang koordinasi fasilitasi pembangunan perumahan bagi anggota HWK tersebut ditandatangani oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz dan Ketua Umum HWK, Maryamah.

Djan menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah terwujudnya koordinasi fasilitasi untuk peningkatan kesejahteraan bagi anggota HWK dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dengan harga terjangkau.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, pertama, peningkatan kualitas rumah, fasilitasi pembangunan rumah umum, rumah susun umum termasuk rumah murah atau perumahan swadaya dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bagi anggota HWK yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku di Kemenpera.

"Kedua, fasilitasi penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Ketiga, fasilitasi pra dan pasca sertifikasi hak atas tanah untuk pemberdayaan anggota HWK. Keempat, mobilisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Badan Amil Zakat Infaq, dan Shadaqoh (BAZIS) atau lembaga yang sejenis. Kelima, pendapatan kelompok sasaran khusus pengusaha perempuan pada tingkat usaha UMKM. Keenam, penyediaan tanah untuk pembangunan rumah umum, rumah susun umum termasuk rumah murah atau rumah swadaya," jelas Djan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4460 seconds (0.1#10.140)