Affandi: Kadin harus laksanakan surat Dewan Pertimbangan

Senin, 25 Februari 2013 - 18:37 WIB
Affandi: Kadin harus...
Affandi: Kadin harus laksanakan surat Dewan Pertimbangan
A A A
Sindonews.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (kadin) DIY, yang diberhentikan, Nur Achmad Affandi menyambut baik turunnya surat dari Dewan Pembina Kadin Indonesia yang meminta SK pemecatan dirinya dicabut dan hak-haknya dikembalikan seperti semula.

Menurutnya, surat Dewan pertimbangan Kadin Indonesia harus segera dilaksanakan oleh Ketua Kadin Indonesia. Kadin harus menjalankan aturan yang berlaku agar berjalan baik dan bisa memberikan hasil kepada dunia usaha.

“Aturan ini harus dilakukan agar bisa memberikan hasil pada dunia usaha,” jelas Nur Achmad saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin (25/2/2013).

Sementara itu, caretaker Kadin DIY Gonang Djuliastono mengatakan, permasalahan ini menjadi ranah kepengurusan di pusat. Baik itu SK pemecatan, maupun surat dari Dewan Pembina untuk melakukan pencabutan. “Itu kewenangan pada Ketua Kadin pusat, daerah hanya menjalankan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi dipecat oleh Kadin Indonesia, kini muncul surat dari Dewan Pembina Kadin Indonesia agar SK tersebut dicabut karena Nur Achmad Affandi dirasa tidak melanggar Ad/ART Kadin.

Surat Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia nomor 02/Wantim/II/2013 tentang Pencabutan SK Kadin Indonesia No Skep/012/DP/II/2013 tentang pemberhentian Ketua Kadin DIY ini ditandatangani oleh Ketuanya, Oesman Sapta tertanggal 21 Februari 2013. Surat yang ditujukan kepada ketua Kadin Indonesia, dengan tembusan Gubernur DIY, Dewan Penasehat Kadin, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Gubernur dan Ketua Kadin Se-Indonesia ini, telah diterima kadin DIY selang beberapa hari kemudian.

Dalam surat ini secara jelas Dewan Pertimbangan meminta Ketua Kadin untuk mencabut SK pemecatan Ketua Kadin DIY dan memulihkan hak-hak yang bersangkutan sebagaimana sebelum ada SK tersebut. Alasannya, tidak ada kesalahan yang dilakukan Nur Achmad Affandi yang bertentangan dari AD/ART hingga diberikan sanksi pemecatan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6569 seconds (0.1#10.140)