Harga elpiji 12 kg naik, subsidi elpiji 3 kg bisa membengkak
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) harus mengomunikasikan rencana kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg) ke DPR RI. Karena dampaknya akan berimbas pada naiknya penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
"Perlunya mekanisme ke DPR itu karena berkaitan dengan adanya elpiji yang disubsidi. Meski yang akan dinaikkan elpiji ukuran 12 kg, namun akan terjadi migrasi besar-besaran ke elpiji 3 kg yang mengakibatkan pembekakan subsidi. Jadi, kenaikan elpiji 12 kg itu tidak bisa lepas dari kebijakan elpii 3 kg, sehingga perlu bertemu dengan DPR," jelas Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha saat dihubungi Sindonews, Sabtu (2/3/2013).
Sejauh ini, lanjut dia, Pertamina hanya berkomunikasi dengan DPR soal kerugian yang dialami perusahaan. Satya menilai, bahwa menaikkan harga elpiji 12 kg bukan domain pertamina, melainkan pemerintah.
Dia menegaskan, Pertamina harus mengetahui ada komoditas yang sama dengan volume berbeda. Di mana gas elpiji 3 kg disubsidi dan elpiji 12 kg tidak disubsidi.
"Jadi, kalau Pertamina bilang seperti itu, ya salah. Tidak bisa seperti itu, karena ini menyangkut komoditas yang sama dengan voume lebih kecil yang disubsidi pemerintah, makanya kenaikan ini harus sepengetahuan Kementerian ESDM. Dan ESDM akan berkomunikasi dengan DPR untuk menjaga agar tidak ada pembengkakan subsidi terhadap elpiji 3 kg. Jika berkaitan dengan subisidi, maka harus dikomunikasikan dengan DPR," tutur Satya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga gas elpiji 12 kg akan dilaksanakan sesuai rencana perseroan pada Maret tahun ini. Penetapan target yang terkesan singkat tersebut dikarenakan perseroan tidak perlu menunggu persetujuan DPR RI terlebih dahulu.
"Tidak perlu, ini kan bukan barang subsidi. Jadi tidak perlu melalui persetujuan DPR," terang VP Corporate Comunication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir di Kantor SKK Migas, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ali, dengan status elpiji 12 kg yang bukan sebagai barang subsidi, maka penetapan harganya hanya perlu mempertimbangkan perhitungan ekonomis dan kemampuan daya beli masyarakat. Sementara, komunikasi kepada pihak pemerintah dan DPR sendiri hanya bersifat pemberitahuan.
"Perlunya mekanisme ke DPR itu karena berkaitan dengan adanya elpiji yang disubsidi. Meski yang akan dinaikkan elpiji ukuran 12 kg, namun akan terjadi migrasi besar-besaran ke elpiji 3 kg yang mengakibatkan pembekakan subsidi. Jadi, kenaikan elpiji 12 kg itu tidak bisa lepas dari kebijakan elpii 3 kg, sehingga perlu bertemu dengan DPR," jelas Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha saat dihubungi Sindonews, Sabtu (2/3/2013).
Sejauh ini, lanjut dia, Pertamina hanya berkomunikasi dengan DPR soal kerugian yang dialami perusahaan. Satya menilai, bahwa menaikkan harga elpiji 12 kg bukan domain pertamina, melainkan pemerintah.
Dia menegaskan, Pertamina harus mengetahui ada komoditas yang sama dengan volume berbeda. Di mana gas elpiji 3 kg disubsidi dan elpiji 12 kg tidak disubsidi.
"Jadi, kalau Pertamina bilang seperti itu, ya salah. Tidak bisa seperti itu, karena ini menyangkut komoditas yang sama dengan voume lebih kecil yang disubsidi pemerintah, makanya kenaikan ini harus sepengetahuan Kementerian ESDM. Dan ESDM akan berkomunikasi dengan DPR untuk menjaga agar tidak ada pembengkakan subsidi terhadap elpiji 3 kg. Jika berkaitan dengan subisidi, maka harus dikomunikasikan dengan DPR," tutur Satya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga gas elpiji 12 kg akan dilaksanakan sesuai rencana perseroan pada Maret tahun ini. Penetapan target yang terkesan singkat tersebut dikarenakan perseroan tidak perlu menunggu persetujuan DPR RI terlebih dahulu.
"Tidak perlu, ini kan bukan barang subsidi. Jadi tidak perlu melalui persetujuan DPR," terang VP Corporate Comunication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir di Kantor SKK Migas, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ali, dengan status elpiji 12 kg yang bukan sebagai barang subsidi, maka penetapan harganya hanya perlu mempertimbangkan perhitungan ekonomis dan kemampuan daya beli masyarakat. Sementara, komunikasi kepada pihak pemerintah dan DPR sendiri hanya bersifat pemberitahuan.
(izz)