Harga elpiji 12 kg naik, subsidi elpiji 3 kg bisa membengkak

Sabtu, 02 Maret 2013 - 14:42 WIB
Harga elpiji 12 kg naik,...
Harga elpiji 12 kg naik, subsidi elpiji 3 kg bisa membengkak
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) harus mengomunikasikan rencana kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg) ke DPR RI. Karena dampaknya akan berimbas pada naiknya penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg.

"Perlunya mekanisme ke DPR itu karena berkaitan dengan adanya elpiji yang disubsidi. Meski yang akan dinaikkan elpiji ukuran 12 kg, namun akan terjadi migrasi besar-besaran ke elpiji 3 kg yang mengakibatkan pembekakan subsidi. Jadi, kenaikan elpiji 12 kg itu tidak bisa lepas dari kebijakan elpii 3 kg, sehingga perlu bertemu dengan DPR," jelas Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha saat dihubungi Sindonews, Sabtu (2/3/2013).

Sejauh ini, lanjut dia, Pertamina hanya berkomunikasi dengan DPR soal kerugian yang dialami perusahaan. Satya menilai, bahwa menaikkan harga elpiji 12 kg bukan domain pertamina, melainkan pemerintah.

Dia menegaskan, Pertamina harus mengetahui ada komoditas yang sama dengan volume berbeda. Di mana gas elpiji 3 kg disubsidi dan elpiji 12 kg tidak disubsidi.

"Jadi, kalau Pertamina bilang seperti itu, ya salah. Tidak bisa seperti itu, karena ini menyangkut komoditas yang sama dengan voume lebih kecil yang disubsidi pemerintah, makanya kenaikan ini harus sepengetahuan Kementerian ESDM. Dan ESDM akan berkomunikasi dengan DPR untuk menjaga agar tidak ada pembengkakan subsidi terhadap elpiji 3 kg. Jika berkaitan dengan subisidi, maka harus dikomunikasikan dengan DPR," tutur Satya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga gas elpiji 12 kg akan dilaksanakan sesuai rencana perseroan pada Maret tahun ini. Penetapan target yang terkesan singkat tersebut dikarenakan perseroan tidak perlu menunggu persetujuan DPR RI terlebih dahulu.

"Tidak perlu, ini kan bukan barang subsidi. Jadi tidak perlu melalui persetujuan DPR," terang VP Corporate Comunication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir di Kantor SKK Migas, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, dengan status elpiji 12 kg yang bukan sebagai barang subsidi, maka penetapan harganya hanya perlu mempertimbangkan perhitungan ekonomis dan kemampuan daya beli masyarakat. Sementara, komunikasi kepada pihak pemerintah dan DPR sendiri hanya bersifat pemberitahuan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
6 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
7 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
7 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved