Harga elpiji 12 kg naik, subsidi elpiji 3 kg bisa membengkak

Sabtu, 02 Maret 2013 - 14:42 WIB
Harga elpiji 12 kg naik,...
Harga elpiji 12 kg naik, subsidi elpiji 3 kg bisa membengkak
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) harus mengomunikasikan rencana kenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram (kg) ke DPR RI. Karena dampaknya akan berimbas pada naiknya penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg.

"Perlunya mekanisme ke DPR itu karena berkaitan dengan adanya elpiji yang disubsidi. Meski yang akan dinaikkan elpiji ukuran 12 kg, namun akan terjadi migrasi besar-besaran ke elpiji 3 kg yang mengakibatkan pembekakan subsidi. Jadi, kenaikan elpiji 12 kg itu tidak bisa lepas dari kebijakan elpii 3 kg, sehingga perlu bertemu dengan DPR," jelas Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha saat dihubungi Sindonews, Sabtu (2/3/2013).

Sejauh ini, lanjut dia, Pertamina hanya berkomunikasi dengan DPR soal kerugian yang dialami perusahaan. Satya menilai, bahwa menaikkan harga elpiji 12 kg bukan domain pertamina, melainkan pemerintah.

Dia menegaskan, Pertamina harus mengetahui ada komoditas yang sama dengan volume berbeda. Di mana gas elpiji 3 kg disubsidi dan elpiji 12 kg tidak disubsidi.

"Jadi, kalau Pertamina bilang seperti itu, ya salah. Tidak bisa seperti itu, karena ini menyangkut komoditas yang sama dengan voume lebih kecil yang disubsidi pemerintah, makanya kenaikan ini harus sepengetahuan Kementerian ESDM. Dan ESDM akan berkomunikasi dengan DPR untuk menjaga agar tidak ada pembengkakan subsidi terhadap elpiji 3 kg. Jika berkaitan dengan subisidi, maka harus dikomunikasikan dengan DPR," tutur Satya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina berencana menaikkan harga gas elpiji 12 kg akan dilaksanakan sesuai rencana perseroan pada Maret tahun ini. Penetapan target yang terkesan singkat tersebut dikarenakan perseroan tidak perlu menunggu persetujuan DPR RI terlebih dahulu.

"Tidak perlu, ini kan bukan barang subsidi. Jadi tidak perlu melalui persetujuan DPR," terang VP Corporate Comunication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir di Kantor SKK Migas, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, dengan status elpiji 12 kg yang bukan sebagai barang subsidi, maka penetapan harganya hanya perlu mempertimbangkan perhitungan ekonomis dan kemampuan daya beli masyarakat. Sementara, komunikasi kepada pihak pemerintah dan DPR sendiri hanya bersifat pemberitahuan.
(izz)
Berita Terkait
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Polda Banten Ungkap...
Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
5 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
6 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
6 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
7 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
8 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
8 jam yang lalu
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved