Pemberlakuan pelat ganjil-genap, pelaku usaha minta dispensasi
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) berharap agar pemberlakukan pelat kendaraan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta tidak memberi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Untuk menghindari kemungkinan terjadinyanya kerugian yang diderita kalangan pelaku UMKM, Ketua HIPPI, Sarman Simanjorang mengharapkan pemerintah Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan dispensasi untuk pelaku usaha dalam penerapan aturan tersebut.
Hal itu diminta agar kebijakan penanganan kemacetan tersebut tetap berjalan, tanpa harus merugikan pelaku UKM. "Kita sangat berharap agar kebijakan ini seminimalkan mungkin jangan merugikan warga, khususnya pelaku UKM karena mereka juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kota Jakarta," kata dia dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sejumlah jalur dengan lalu lintas padat akan menerapkan aturan tersebut.
Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinyanya kerugian yang diderita kalangan pelaku UMKM, Ketua HIPPI, Sarman Simanjorang mengharapkan pemerintah Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan dispensasi untuk pelaku usaha dalam penerapan aturan tersebut.
Hal itu diminta agar kebijakan penanganan kemacetan tersebut tetap berjalan, tanpa harus merugikan pelaku UKM. "Kita sangat berharap agar kebijakan ini seminimalkan mungkin jangan merugikan warga, khususnya pelaku UKM karena mereka juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kota Jakarta," kata dia dalam keterangan yang diterima Sindonews, Senin (4/3/2013).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan pelat kendaraan ganjil-genap untuk mengurai kemacetan di wilayah Jakarta. Sejumlah jalur dengan lalu lintas padat akan menerapkan aturan tersebut.
Di jalur-jalur protokol Jakarta secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan tidak akan diterapkan pada akhir pekan dan libur nasional.
(rna)