Makassar rawan kasus ketenagakerjaan

Senin, 04 Maret 2013 - 16:02 WIB
Makassar rawan kasus...
Makassar rawan kasus ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Kota Makassar dinilai rawan mengalami ledakan kasus perburuhan yang dipicu sistem penerimaan dan pengupahan tenaga kerja yang masih di bawah standar kelayakan.

Banyak perusahaan yang beroperasi di kota ini disinyalir belum menerapkan aturan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2013 yang sudah mencapai Rp1.500.000 perbulan. Padahal, perusahaan maupun pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP dan UMK berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp100 juta sampai Rp400 juta.

“Dalam sebulan saja di Komisi D, sudah dua laporan praktik kecurangan tentang ketenagakerjaan. Pertama tentang Alfamart dan yang kedua hotel mercure. Makanya pengawasan harus diperketat. Kalau tidak, di Makassar akan terjadi ledakan kasus buruh,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Makassar Swarno Sudirman, Senin (4/3/2013).

Menurut Swarno, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif memang tidak muda. Disnaker Kota Makassar harus bekerja keras. Apalagi dari laporan yang masuk, kasus perburuhan di kota ini juga menyentuh minimnya jaminan sosial para pekerja.

Diari enam ribu perusahaan yang beroperasi, dengan total tenaga kerja yang diserap sebanyak 38 ribu, 70 persen diantaranya tidak memberikan Jamimam Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawannya.

Dengan tidak adanya Jamsostek ini, lanjut dia, maka tidak ada perlindungan bagi buruh yang akan berdampak bagi pekerja yang bersangkutan. Baik terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua, atau bahkan auransi kematian jika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makasar Andi Bukti Djufri mengakui jika pihaknya belum memeiliki data jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK. Sejauh ini pihaknya baru menerima laporan satu perusahaan yang meminta untuk menunda.

“Sekali lagi kami terkendala pada sumber daya. Jumlah tenaga pengawas kami hanya 12 orang sementara idealnya sekitar 40 orang. Tapi kami telah bersurat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, di tahun 2012 lalu, pihaknya menerima 120 laporan buruh yang sebagain besar karena persoalan upah yang tidak sesuai UMK, pemberian jaminan keselamatan dan kesehatan, serta tunjangan-tunjangan lain yang menjadi hak para pekerja. Dari 120 kasus tersebut, lima di antaranya diteruskan ke pengadilan hubungan industrial.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
24 menit yang lalu
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
43 menit yang lalu
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
1 jam yang lalu
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
1 jam yang lalu
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved