Tangani kasus GTIS, OJK bentuk satgas

Rabu, 06 Maret 2013 - 13:17 WIB
Tangani kasus GTIS,...
Tangani kasus GTIS, OJK bentuk satgas
A A A
Sindonews.com - Guna menindaklanjuti banyaknya laporan tentang kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan satuan tugas waspada investasi (satgas) yang akan mengusut kasus investasi ilegal tersebut hingga tuntas.

"Kami telah membentuk satgas untuk menangani kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad dalam acara "IFRS Dynamic and Beyond: Impact to Indonesia" di Hotel JW Mariot, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Satgas ini, Muliaman menjelaskan, terdiri dari beberapa lembaga keuangan yang punya otoritas terhadap penanganan kasus-kasus terkait industri keuangan. "Pembentukan itu ada dari pihak kami (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Polri," sebut dia.

Pembentukan satgas ini, lanjut Muliaman, bertujuan secara khusus untuk menyikapi kasus-kasus investasi ilegal yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu wujud nyata keseriusan tersebut, satgas tersebut saat ini sudah dilengkapi dengan call center untuk menerima laporan dan masukan dari masyarakat.

"Kami sudah ada call center dalam menerima pelaporan investasi bodong itu. Jadi, bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke kami. Pihak satgas pun sudah berjalan dengan baik," tegasnya.

Sekedar informasi, GTIS hingga saat ini belum tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia. Berdasarkan undang-undang (UU), GTIS bukan merupakan lembaga keuangan. Selain kasus GTIS, praktik investasi lain yang merugikan masyarakat, diantaranya Raihan Jewerrly dan Koperasi Langit Biru.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
15 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
21 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
29 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
56 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
1 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved