Tangani kasus GTIS, OJK bentuk satgas
A
A
A
Sindonews.com - Guna menindaklanjuti banyaknya laporan tentang kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan satuan tugas waspada investasi (satgas) yang akan mengusut kasus investasi ilegal tersebut hingga tuntas.
"Kami telah membentuk satgas untuk menangani kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad dalam acara "IFRS Dynamic and Beyond: Impact to Indonesia" di Hotel JW Mariot, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Satgas ini, Muliaman menjelaskan, terdiri dari beberapa lembaga keuangan yang punya otoritas terhadap penanganan kasus-kasus terkait industri keuangan. "Pembentukan itu ada dari pihak kami (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Polri," sebut dia.
Pembentukan satgas ini, lanjut Muliaman, bertujuan secara khusus untuk menyikapi kasus-kasus investasi ilegal yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu wujud nyata keseriusan tersebut, satgas tersebut saat ini sudah dilengkapi dengan call center untuk menerima laporan dan masukan dari masyarakat.
"Kami sudah ada call center dalam menerima pelaporan investasi bodong itu. Jadi, bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke kami. Pihak satgas pun sudah berjalan dengan baik," tegasnya.
Sekedar informasi, GTIS hingga saat ini belum tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia. Berdasarkan undang-undang (UU), GTIS bukan merupakan lembaga keuangan. Selain kasus GTIS, praktik investasi lain yang merugikan masyarakat, diantaranya Raihan Jewerrly dan Koperasi Langit Biru.
"Kami telah membentuk satgas untuk menangani kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad dalam acara "IFRS Dynamic and Beyond: Impact to Indonesia" di Hotel JW Mariot, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Satgas ini, Muliaman menjelaskan, terdiri dari beberapa lembaga keuangan yang punya otoritas terhadap penanganan kasus-kasus terkait industri keuangan. "Pembentukan itu ada dari pihak kami (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Polri," sebut dia.
Pembentukan satgas ini, lanjut Muliaman, bertujuan secara khusus untuk menyikapi kasus-kasus investasi ilegal yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu wujud nyata keseriusan tersebut, satgas tersebut saat ini sudah dilengkapi dengan call center untuk menerima laporan dan masukan dari masyarakat.
"Kami sudah ada call center dalam menerima pelaporan investasi bodong itu. Jadi, bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke kami. Pihak satgas pun sudah berjalan dengan baik," tegasnya.
Sekedar informasi, GTIS hingga saat ini belum tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia. Berdasarkan undang-undang (UU), GTIS bukan merupakan lembaga keuangan. Selain kasus GTIS, praktik investasi lain yang merugikan masyarakat, diantaranya Raihan Jewerrly dan Koperasi Langit Biru.
(rna)