Tangani kasus GTIS, OJK bentuk satgas

Rabu, 06 Maret 2013 - 13:17 WIB
Tangani kasus GTIS,...
Tangani kasus GTIS, OJK bentuk satgas
A A A
Sindonews.com - Guna menindaklanjuti banyaknya laporan tentang kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan satuan tugas waspada investasi (satgas) yang akan mengusut kasus investasi ilegal tersebut hingga tuntas.

"Kami telah membentuk satgas untuk menangani kasus investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad dalam acara "IFRS Dynamic and Beyond: Impact to Indonesia" di Hotel JW Mariot, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Satgas ini, Muliaman menjelaskan, terdiri dari beberapa lembaga keuangan yang punya otoritas terhadap penanganan kasus-kasus terkait industri keuangan. "Pembentukan itu ada dari pihak kami (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Polri," sebut dia.

Pembentukan satgas ini, lanjut Muliaman, bertujuan secara khusus untuk menyikapi kasus-kasus investasi ilegal yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu wujud nyata keseriusan tersebut, satgas tersebut saat ini sudah dilengkapi dengan call center untuk menerima laporan dan masukan dari masyarakat.

"Kami sudah ada call center dalam menerima pelaporan investasi bodong itu. Jadi, bisa melakukan pelaporan dan pengaduan ke kami. Pihak satgas pun sudah berjalan dengan baik," tegasnya.

Sekedar informasi, GTIS hingga saat ini belum tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum resmi di Indonesia. Berdasarkan undang-undang (UU), GTIS bukan merupakan lembaga keuangan. Selain kasus GTIS, praktik investasi lain yang merugikan masyarakat, diantaranya Raihan Jewerrly dan Koperasi Langit Biru.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved