Istana tegaskan calon Gubernur BI hanya Agus Marto
A
A
A
Sindonews.com - Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Prof Firmanzah menegaskan, sampai saat ini calon Gubernur Bank Indonesia (BI) masih satu, yaitu Agus Martowardojo yang kini masih menjabat Menteri Keuangan (Menkeu).
Sebagaimana surat yang dikirimkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Pimpinan DPR-RI nomor R-07/Pres/02/2013, tertanggal 22 Februari 2013, tidak ada calon lain.
Mengenai imbauan Komisi XI DPR kepada Presiden SBY untuk menambah jumlah calon Gubernur BI, Firmanzah mengakui sesuai dengan 23/1999 tentang Bank Indonesia yang diperbarui dalam UU 3/2004, presiden memiliki kewenangan mencalonkan maksimal tiga orang, namun imbauan itu belum dibahas secara resmi oleh presiden.
“Presiden sudah mendapatkan laporan (hasil rapat Komisi XI), tapi sifatnya masih terbatas,” kata Firmanzah seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (8/3/2013).
Seperti diketahui, Komisi XI DPR akhirnya menyetujui pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI. Namun, penetapan baru akan dilakukan pada 26 Maret 2013 mendatang.
"Pada 25 Maret kami sepakat akan melakukan fit and proper test, lalu pada 26 Maret pemilihan Gubernurnya," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan, DPR akan menggelar public hearing yang meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami akan minta masukan dari Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) dan Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional)," tambah dia.
Sebagaimana surat yang dikirimkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Pimpinan DPR-RI nomor R-07/Pres/02/2013, tertanggal 22 Februari 2013, tidak ada calon lain.
Mengenai imbauan Komisi XI DPR kepada Presiden SBY untuk menambah jumlah calon Gubernur BI, Firmanzah mengakui sesuai dengan 23/1999 tentang Bank Indonesia yang diperbarui dalam UU 3/2004, presiden memiliki kewenangan mencalonkan maksimal tiga orang, namun imbauan itu belum dibahas secara resmi oleh presiden.
“Presiden sudah mendapatkan laporan (hasil rapat Komisi XI), tapi sifatnya masih terbatas,” kata Firmanzah seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (8/3/2013).
Seperti diketahui, Komisi XI DPR akhirnya menyetujui pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI. Namun, penetapan baru akan dilakukan pada 26 Maret 2013 mendatang.
"Pada 25 Maret kami sepakat akan melakukan fit and proper test, lalu pada 26 Maret pemilihan Gubernurnya," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan, DPR akan menggelar public hearing yang meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami akan minta masukan dari Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) dan Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional)," tambah dia.
(gpr)