Buruh tolak Agus Marto jadi Gubernur BI
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut agar Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo diberhentikan dari jabatannya karena dianggap telah mengabaikan hak konstitusi rakyat dan menghalang-halangi jaminan kesehatan (universal coverage).
MPBI juga menilai, Agus Martowardojo tidak layak untuk menjadi calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Bahkan, MPBI mengamcam akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam waktu dekat terkait hal ini.
"MPBI akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat di DPR untuk menolak Agus Martowardoyo menjadi Gubernur BI dan secepatnya diberhentikan sebagai Menkeu," kata Presidium MPBI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, di Jakarta, Sabtu (9/3/2012).
Menurut Said, Menkeu Agus telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dengan memotong tarif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dari Rp22 ribu per bulan menjadi Rp15 ribu per bulan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat jaminan kesehatan masyarakat berkurang.
"Menteri Keuangan tidak bisa menganulir keputusan rakor Menkokesra yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya telah memutuskan iuran PBI (penerima bantuan iuran) sebesar Rp22.201 per orang per bulan," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan sebesar 5 persen dari APBN (kurang lebih Rp75 triliun untuk 2013) dan anggaran ini, sudah mencukupi pembiayaan penerima jaminan kesehatan dengan jumlah 140 juta orang.
"Dengan demikian, Menkeu telah bertindak sewenang-wenang dan arogan terhadap hak konstitusi rakyat yang berlindung dibalik alasan anggaran dan fiskal," tandas Said.
MPBI juga menilai, Agus Martowardojo tidak layak untuk menjadi calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Bahkan, MPBI mengamcam akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam waktu dekat terkait hal ini.
"MPBI akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat di DPR untuk menolak Agus Martowardoyo menjadi Gubernur BI dan secepatnya diberhentikan sebagai Menkeu," kata Presidium MPBI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, di Jakarta, Sabtu (9/3/2012).
Menurut Said, Menkeu Agus telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dengan memotong tarif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dari Rp22 ribu per bulan menjadi Rp15 ribu per bulan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat jaminan kesehatan masyarakat berkurang.
"Menteri Keuangan tidak bisa menganulir keputusan rakor Menkokesra yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya telah memutuskan iuran PBI (penerima bantuan iuran) sebesar Rp22.201 per orang per bulan," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, dalam UU kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan sebesar 5 persen dari APBN (kurang lebih Rp75 triliun untuk 2013) dan anggaran ini, sudah mencukupi pembiayaan penerima jaminan kesehatan dengan jumlah 140 juta orang.
"Dengan demikian, Menkeu telah bertindak sewenang-wenang dan arogan terhadap hak konstitusi rakyat yang berlindung dibalik alasan anggaran dan fiskal," tandas Said.
(izz)