Cara mengidentifikasi bisnis money laundering

Senin, 11 Maret 2013 - 20:17 WIB
Cara mengidentifikasi bisnis money laundering
Cara mengidentifikasi bisnis money laundering
A A A
Sindonews.com - Modus penipuan investasi money laundering atau pencucian uang mengancam sektor bisnis di Indonesia. Untuk itu, bagi para pelaku usaha dan regulator perlu mengenal beberapa identifikasi mengenai bisnis 'haram' tersebut.

Menurut Richard Susilo, wartawan senior yang sudah lama tinggal di Jepang, pelaku biasanya dari kalangan organisasi terlarang, seperti Yakuza. Mereka mencuci uang dari hasil premanisme, narkoba, prostitusi, jasa pembunuhan dan judi.

Dalam menjalankan usahanya, kata Richard, mereka biasa menggunakan perusahaan kecil dengan nama belum pernah didengar dan terasa aneh. Investasi yang dikeluarkan sangat besar tanpa diketahui asal-usulnya.

Untuk memastikan, cari nama perusahaan dari mesin pencari internet, seperti Yahoo atau Google. Biasanya data perusahaan Jepang tertulis lengkap, kapan berdiri, siapa CEO-nya, modal kerja, kegiatan bisnis, dan rekanan bisnis. Jika tidak ada penjelasan itu patut dipertanyakan.

Investasi yang mereka keluarkan di atas Rp10 miliar, bergerak di bidang tambak, biotek, perkayuan, minuman keras, finansial, kontraktor, bahkan rumah sakit. Bisa juga properti atau bahkan konsultan.

Jika ada sumber uang dari Jepang seharusnya PMA (penanaman modal asing). Kalau masih PMDN (penanaman modal dalam negeri), artinya pelanggaran hukum Indonesia. Dia akan pakai nama istri orang Indonesia, atau sebaliknya, suami. Perkawinan dilakukan hanya untuk mendapatkan nama orang Indonesia. Targetnya orang Jepang dan orang berduit.

Secara pribadi pelaku sulit diidentifikasi, low profile, biasa berpakaian jas, berdasi seperti seorang pengusaha. Kalaupun ada kartu nama dibuat sederhana agar tidak menarik perhatian.

Perusahaan bersangkutan biasanya baru didirikan pada 2000 atau lebih baru lagi. Transfer finansial dilakukan cash antar negara dari Indonesia atau sebaliknya. Hal ini untuk menghindari penjejakan dari kantor pajak dan otoritas finansial kedua negara.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5967 seconds (0.1#10.140)