DPR : Branchless banking perlu pengujian lagi

Selasa, 19 Maret 2013 - 18:37 WIB
DPR : Branchless banking...
DPR : Branchless banking perlu pengujian lagi
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Zaini Rahman mengatakan, regulasi terkait branchless banking di BI, bukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Keuangan. Bahkan dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait regulasi branchless banking sendiri.

"Bahkan Komisi XI tidak tahu regulasinya seperti apa," ungkapnya dalam Seminar Nasional mengenai Branchless Banking di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Sebenarnya, menurut Zaini, untuk mengetahui apakah branchless banking ini bermanfaat untuk mengurangi cost operasional perbankan, perlu pengujian lebih lanjut. "Jika ini tujuannya mengurangi cost seberapa signifikan, perlu dibedah soal instrumen pengujian branchless banking," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan pilot project branchless banking di tujuh provinsi. Pilot project akan dilakukan oleh bank-bank yang dinilai mumpuni.

"Ini karena kita tahu Gubernur BI akan mencanangkan pilot project di tujuh provinsi. Nantinya akan ada stakeholder yang ikut serta melakukan beserta teknologinya," ujar Deputi Direktur Departemen Pengaturan Perbankan BI, Pungky P Wibowo dalam acara yang sama.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)