Kemenkeu buka peluang K/L revisi anggaran 2013

Selasa, 19 Maret 2013 - 20:52 WIB
Kemenkeu buka peluang...
Kemenkeu buka peluang K/L revisi anggaran 2013
A A A
Sindonews.com - Dalam upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, serta percepatan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga (K/L), Menteri Keuangan mulai berlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi, Senin (18/3/2013), disebutkan revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran.

Pengurangan alokasi anggaran tersebut meliputi, kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional Satker sepanjang masih dalam petuntukan yang sama dan masih mencukupi, dan alokasi tunjangan profesi/guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker.

Selain itu, revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan pengadaan bahan makan dan/atau perawatan tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan/narapidana untuk tahanan/narapidana Satker lain, pembayaran berbagai tunggakan, paket pekerjaan yang bersifat multiyears, Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih bertunjuan, dan paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

“Untuk revisi-revisi di atas prosesnya dapat dilaksanakan pada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kuasa Penguna Anggaran Unit eselon I Kementerian/Lembaga,” bunyi siaran pers itu.

Adapun revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI meliputi tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah UU APBN 2013, pergeseran anggaran antar program selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan penyelesaian inkracht, pergeseran anggaran antar kegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola.

Kemudian pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan hasil program, pencairan blokir/tanda bintang yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan, dan pergeseran antar propinsi/kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.

Kementerian Keuangan menegaskan, terhadap paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir Maret 2013, Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.

“Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang tersebut tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu,” demikian bunyi siaran pers Kementerian Keuangan itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jokowi Minta Para Menteri...
Jokowi Minta Para Menteri Tiru Kementerian PUPR, Belanja Anggaran di Awal Tahun
Demi Pemulihan Ekonomi,...
Demi Pemulihan Ekonomi, KKP Realokasi Anggaran Rp483 Miliar
Komisi IV DPR Dukung...
Komisi IV DPR Dukung Penambahan Pagu Anggaran KKP Rp3,45 Triliun
Tahap II, Kemenag Salurkan...
Tahap II, Kemenag Salurkan 4,6 Juta Bantuan Paket Data untuk Siswa Madrasah
Rincian Pemangkasan...
Rincian Pemangkasan Anggaran Kementerian/Lembaga
Bappenas Pangkas 344...
Bappenas Pangkas 344 Pos Anggaran Kementerian dan Lembaga
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
43 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
2 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved