Kemenkeu buka peluang K/L revisi anggaran 2013

Selasa, 19 Maret 2013 - 20:52 WIB
Kemenkeu buka peluang...
Kemenkeu buka peluang K/L revisi anggaran 2013
A A A
Sindonews.com - Dalam upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013, serta percepatan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga (K/L), Menteri Keuangan mulai berlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2013.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi, Senin (18/3/2013), disebutkan revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran.

Pengurangan alokasi anggaran tersebut meliputi, kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional Satker sepanjang masih dalam petuntukan yang sama dan masih mencukupi, dan alokasi tunjangan profesi/guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker.

Selain itu, revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan pengadaan bahan makan dan/atau perawatan tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan/narapidana untuk tahanan/narapidana Satker lain, pembayaran berbagai tunggakan, paket pekerjaan yang bersifat multiyears, Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih bertunjuan, dan paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

“Untuk revisi-revisi di atas prosesnya dapat dilaksanakan pada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kuasa Penguna Anggaran Unit eselon I Kementerian/Lembaga,” bunyi siaran pers itu.

Adapun revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI meliputi tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah UU APBN 2013, pergeseran anggaran antar program selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan penyelesaian inkracht, pergeseran anggaran antar kegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola.

Kemudian pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan hasil program, pencairan blokir/tanda bintang yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan, dan pergeseran antar propinsi/kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.

Kementerian Keuangan menegaskan, terhadap paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir Maret 2013, Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.

“Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang tersebut tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu,” demikian bunyi siaran pers Kementerian Keuangan itu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2159 seconds (0.1#10.140)