Bunga utang PDAM Tana Toraja Rp14 M akan diputihkan

Kamis, 21 Maret 2013 - 16:02 WIB
Bunga utang PDAM Tana...
Bunga utang PDAM Tana Toraja Rp14 M akan diputihkan
A A A
Sindonews.com - Bunga utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tana Toraja sekitar Rp15 miliar dalam waktu dekat akan diputihkan. Bunga utang tersebut merupakan dari pinjaman pokok PDAM Tana Toraja sebesar Rp4,7 miliar sejak 1995.

Direktur Umum PDAM Tana Toraja, Richard P Ranteallo menyatakan, awalnya pinjaman pokok PDAM hanya Rp4,7 miliar pada 1995. Pinjaman itu untuk membangun jaringan air bersih di wilayah Toraja Utara yang saat ini masih menjadi wilayah Tana Toraja. Namun, sejak 1995 hingga kini pinjaman pokok itu belum pernah dibayar sehingga utang PDAM terus membengkak.

Akibatnya, beban bunga utang terus bertambah. Hingga saat ini, pinjaman pokok beserta beban bunga yang harus ditanggung PDAM Tana Toraja mencapai Rp19 miliar lebih. Menurutnya, beberapa waktu lalu PDAM Tana Toraja sudah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bunga utang PDAM Tana Toraja diputihkan.

Belum lama ini, PDAM Tana Toraja sudah mendapat surat dari Kemenkeu rencana penghapusan bunga utang PDAM. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Diantaranya, laporan keuangan PDAM Tana Toraja harus diaudit tiga tahun berturut-turut. Persyaratan lainnya, pemerintah dan DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara menyatakan kesanggupannya mengalokasikan anggaran pembayaran pinjaman pokok PDAM dalam APBD.

"Kami cukup lega adanya pemutihan bunga utang PDAM. Beban bunga sekitar Rp14 miliar akan dihapus tinggal pinjaman pokok saja yang wajib dibayar," kata Richard, Kamis (21/3/2013).

Mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 2004-2009 itu menyatakan, Pemkab dan DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara segera membahas soal pembagian pembayaran pinjaman pokok yang harus ditanggung masing-masing kabupaten. Sekaligus membicarakan soal pembagian asset PDAM di kabupaten Toraja Utara.

Pasalnya, Toraja Utara juga berkewajiban membayar sebagian pinjaman pokok karena dana yang dipinjam tersebut sebagian besar digunakan untuk pembangunan jaringan air bersih di wilayahnya. Jaringan air bersih itu akan menjadi aset Kabupaten Toraja Utara, jika sudah ada penyerahan asset PDAM ke Toraja Utara.
Richard menuturkan, jika tidak ada komitmen dari pemerintah dan DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara mengalokasikan dana APBD untuk pembayaran pinjaman pokok PDAM, bisa jadi bunga utang sebesar Rp14 miliar batal diputihkan. Apalagi, Kemenkeu memberikan keringanan pembayaran pinjaman pokok bisa dicicil.

"Kami berharap, segera ada kesepakatan dari kedua pemerintah dan DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara soal pengalokasian dana APBD untuk membayar pinjaman pokok PDAM sebesar Rp4,7 miliar," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)