Telat setor APBD, 17 daerah kena sanksi

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:43 WIB
Telat setor APBD, 17...
Telat setor APBD, 17 daerah kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada 17 pemerintah daerah kabupaten/kota karena mereka terlambat menyetorkan APBD hingga batas yang ditetapkan pada 20 Maret.

Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) bagi sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. DAU akan kembali dicairkan begitu mereka menyetorkan APBD. Total DAU yang ditahan diperkirakan mencapai Rp185,75 miliar.

“Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD dimaksudkan untuk mendorong Pemda agar menetapkan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi dalam siaran persnya, Kamis (21/3/2013).

Dalam catatan Kemenkeu, 17 daerah yang dikenai sanksi adalah Kabupaten Aceh Jaya (Provinsi Aceh), Kab. Dairi (Sumatera Utara), Kepahiang (Bengkulu), Kab Blora dan Kudus (Jawa Tengah), Kab. Lumajang (Jawa Timur), Kab. Singkawang (Kalimantan Barat), Kab. Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah).

Kemudian Kab. Jeneponto (Sulawesi Selatan), Kab. Alor (NTT), Kab. Kepulauan Aru (Maluku), Kab. Tolikara (Papua), Kab. Boven Digoel (Maluku Utara), Kab. Mappi (Papua), Kab. Mamberamo Tengah (Papua), Kab. Puncak (Papua), serta Kab. Lingga (Kepuluan Riau).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0664 seconds (0.1#10.140)