Pemda dilarang tunjuk langsung investor tambang

Jum'at, 22 Maret 2013 - 14:52 WIB
Pemda dilarang tunjuk...
Pemda dilarang tunjuk langsung investor tambang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah daerah (pemda) dilarang menunjuk langsung investor di sektor pertambangan, meski penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) belum bisa diterbitkan hingga wilayah pertambangan disahkan.

Direktur Mineral Kementerian ESDM, Dede Indra Suhendra menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2012 hasil revisi PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu mewajibkan divestasi saham harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu. Apabila pusat tidak mampu atau tidak berminat membeli saham tersebut, maka tawaran itu akan diserahkan ke pemda atau peserta Indonesia lainnya.

“Kita sudah bentuk kepastian hukum. Kalau dulu itu memang boleh tapi sekarang sudah tidak boleh mulai 2009,” kata dia dalam acara Go Green Minerba di Lereng Merapi, Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/3/2013).

Secara rinci, dia menjelaskan, dalam aturan tersebut menyebutkan perusahaan tambang asing diwajib memulai divestasi 20 persen dari seluruh sahamnya pada tahun keenam setelah berproduksi. Kemudian di tahun ketujuh, divestasi dilanjutkan dengan melelang 10 persen saham.

“Pada tahun kedelapan, 7 persen saham harus didivestasikan. Sementara pada tahun kesembilan, 7 persen saham dan 7 persen lagi di tahun kesepuluh hingga akhirnya total saham yang diserahkan pada peserta nasional menjadi 51 persen,” jelasnya.

Dede menambahkan, divestasi jika sudah tahap eksploprasi maksimum 71 persen. Sedangkan jika sudah masuk operasi produksi maksimum 49 persen, dimulai tahun kelima dari tahun produksi.

Di samping itu, dia menjelaskan, yang dimaksud dengan peserta nasional dalam PP ini adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan usaha swasta nasional.

Direktur Batubara Kementerian ESDM Edy Prasojo mengatakan bahwa penanaman modal asing harus sesuai dengan PP 24 tahun 2012. Adapun PMA harus melalui BKPM. “Artinya dari daerah di transfer ke pusat tapi itu masih proses, yang penting domestik lebih utama,” kata dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)