Pemda dilarang tunjuk langsung investor tambang

Jum'at, 22 Maret 2013 - 14:52 WIB
Pemda dilarang tunjuk...
Pemda dilarang tunjuk langsung investor tambang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah daerah (pemda) dilarang menunjuk langsung investor di sektor pertambangan, meski penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) belum bisa diterbitkan hingga wilayah pertambangan disahkan.

Direktur Mineral Kementerian ESDM, Dede Indra Suhendra menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2012 hasil revisi PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu mewajibkan divestasi saham harus ditawarkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu. Apabila pusat tidak mampu atau tidak berminat membeli saham tersebut, maka tawaran itu akan diserahkan ke pemda atau peserta Indonesia lainnya.

“Kita sudah bentuk kepastian hukum. Kalau dulu itu memang boleh tapi sekarang sudah tidak boleh mulai 2009,” kata dia dalam acara Go Green Minerba di Lereng Merapi, Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/3/2013).

Secara rinci, dia menjelaskan, dalam aturan tersebut menyebutkan perusahaan tambang asing diwajib memulai divestasi 20 persen dari seluruh sahamnya pada tahun keenam setelah berproduksi. Kemudian di tahun ketujuh, divestasi dilanjutkan dengan melelang 10 persen saham.

“Pada tahun kedelapan, 7 persen saham harus didivestasikan. Sementara pada tahun kesembilan, 7 persen saham dan 7 persen lagi di tahun kesepuluh hingga akhirnya total saham yang diserahkan pada peserta nasional menjadi 51 persen,” jelasnya.

Dede menambahkan, divestasi jika sudah tahap eksploprasi maksimum 71 persen. Sedangkan jika sudah masuk operasi produksi maksimum 49 persen, dimulai tahun kelima dari tahun produksi.

Di samping itu, dia menjelaskan, yang dimaksud dengan peserta nasional dalam PP ini adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan usaha swasta nasional.

Direktur Batubara Kementerian ESDM Edy Prasojo mengatakan bahwa penanaman modal asing harus sesuai dengan PP 24 tahun 2012. Adapun PMA harus melalui BKPM. “Artinya dari daerah di transfer ke pusat tapi itu masih proses, yang penting domestik lebih utama,” kata dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
12 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
19 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
44 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Houthi Menyatakan Siap...
Houthi Menyatakan Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved