Kadin: Pasar bebas ASEAN bukan ancaman
A
A
A
Sindonews.com - Kesiapan Indonesia untuk menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 masih dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini baik program pemerintah maupun dunia usaha belum terlihat terintegrasi ke arah AEC secara spesifik.
Jika ditinjau dari dasar dan tujuan diberlakukannya, AEC merupakan realisasi dari keinginan yang tercantum dalam Visi 2020 untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara ASEAN dengan membentuk pasar tunggal dan basis produksi bersama.
Visi 2020 menyatakan bahwa dalam melaksanakan AEC negara-negara anggota harus memegang teguh prinsip open market, outward looking dan market drive economy sesuai dengan ketentuan multilateral.
"Jika melihat tujuannya the ultimate goal dari AEC itu, seharusnya memperkuat ekonomi ASEAN untuk menghadapi persaingan global. Dengan memberlakukan AEC, bisa diartikan ASEAN menginginkan agar ekonomi Asia Tenggara pada suatu saat akan terintegrasi ke dalam ekonomi global," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2013).
Menurut dia, seharusnya AEC bisa menjadikan ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang besar dan kompetitif. Karena itu, pihaknya mengharapkan agar dunia usaha nasional tetap optimis dan tidak menjadikannya sebagai arena persaingan antar negara anggotanya.
Suryo menuturkan, jika AEC sudah diberlakukan pada 2015, maka akan terjadi free flow of goods, free flow of services, free flow of investment, free flow of capital dan free flow of skilled labor.
"Namun terserah pada masing-masing negara untuk mendapatkan kemanfaatan dari kebebasan tersebut dan kita harapkan dunia usaha nasional terus meningkatkan daya saing," ujarnya.
Berdasarkan data World Economy Forum (WEF), daya saing Indonesia berada di urutan 44 dunia pada 2010 kemudian menjadi peringkat 46 dunia pada 2011 dan tertinggal di posisi 4 kawasan ASEAN di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Jika ditinjau dari dasar dan tujuan diberlakukannya, AEC merupakan realisasi dari keinginan yang tercantum dalam Visi 2020 untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara ASEAN dengan membentuk pasar tunggal dan basis produksi bersama.
Visi 2020 menyatakan bahwa dalam melaksanakan AEC negara-negara anggota harus memegang teguh prinsip open market, outward looking dan market drive economy sesuai dengan ketentuan multilateral.
"Jika melihat tujuannya the ultimate goal dari AEC itu, seharusnya memperkuat ekonomi ASEAN untuk menghadapi persaingan global. Dengan memberlakukan AEC, bisa diartikan ASEAN menginginkan agar ekonomi Asia Tenggara pada suatu saat akan terintegrasi ke dalam ekonomi global," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2013).
Menurut dia, seharusnya AEC bisa menjadikan ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang besar dan kompetitif. Karena itu, pihaknya mengharapkan agar dunia usaha nasional tetap optimis dan tidak menjadikannya sebagai arena persaingan antar negara anggotanya.
Suryo menuturkan, jika AEC sudah diberlakukan pada 2015, maka akan terjadi free flow of goods, free flow of services, free flow of investment, free flow of capital dan free flow of skilled labor.
"Namun terserah pada masing-masing negara untuk mendapatkan kemanfaatan dari kebebasan tersebut dan kita harapkan dunia usaha nasional terus meningkatkan daya saing," ujarnya.
Berdasarkan data World Economy Forum (WEF), daya saing Indonesia berada di urutan 44 dunia pada 2010 kemudian menjadi peringkat 46 dunia pada 2011 dan tertinggal di posisi 4 kawasan ASEAN di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.
(izz)