DPR desak pemerintah tindak tegas penimbun BBM

Senin, 27 Mei 2013 - 15:33 WIB
DPR desak pemerintah...
DPR desak pemerintah tindak tegas penimbun BBM
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR, Yan Herizal mengatakan, masih maraknya penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah sampai saat ini harus segera diberantas. Apalagi jika terindikasi melibatkan sejumlah oknum aparatur di daerah.

"Saya berharap pemerintah aktif memerangi aksi penimbunan dan penyelundupan ini. Apalagi jika sudah melibatkan oknum aparat yang memliki wewenang di daerah. Mereka harus ditindak tegas," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2013).

Selama ini, kata dia, pemerintah terkesan kurang tegas dalam menindak para penimbun dan penyelundup BBM di sejumlah daerah. Sehingga tindakan penyelundupan dan penimbunan menjadi marak.

“Terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah daerah karena kehabisan stok seharusnya bisa diusut, jika sementara data dari Pertamina menunjukkan pengiriman melebihi kuota," ujarnya.

Menurut politisi PKS ini, jika pemerintah mampu menerapkan punishment dengan tegas, sudah pasti akan meminimalisir terjadinya peneyelundupan dan penimbunan. Masalah penyelundupan sudah jelas dasar hukum yang tegas untuk menjerat para penyelundup.

"Aturan hukum untuk menjerat penyelundup terdapat dalam UU No 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelas Yan.

Dia menuturkan, jika para penyelundup dan penimbun tidak dihukum berat, mereka dapat melakukan aksinya. Apalagi dalam aksinya tidak mustahil para penyelundup bekerja sama dengan 'orang dalam' atau oknum Pertamina.

"Kongkalikong inilah yang menyebabkan para penyelundup dan penimbun itu leluasa melakukan aksinya," pungkas Yan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1612 seconds (0.1#10.140)