Batasan pajak UKM harus jelas
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar meminta pemerintah membuat batasan jelas terkait rencana dikenakannya Pajak Penghasilan (PPh) satu persen untuk bidang usaha dengan omzet di bawah Rp4 miliar.
Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Iwan Gunawan mengatakan, penerapan PPh satu persen untuk semua bidang usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sangat membingungkan. Apalagi, bila aturan tersebut tidak disertakan batasan minimal imzet per tahunnya.
Menurut Iwan, tidak adanya batasan minimal omzet akan membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Bisnis pelaku UKM skala kecil, dipastikan akan sangat keberatan atas pajak penghasilan tersebut.
“Semestinya ada batasan berapa omzet minimal yang akan terkena PPh. Jangan semua disamakan,” jelas Iwan di Bandung, Minggu (31/3/2013).
Menurut Iwan, tidak sedikit palaku usaha yang mencatat pembukuan Rp30-50 juta per tahun. Apabila mereka terkena PPh satu persen, dipastikan akan sangat memberatkan. Apalagi, sektor perdagangan dengan jumlah keuntungan yang relatif kecil. Belum lagi, para pelaku usaha terbebani harga sewa tempat yang terus naik.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak mengajukan penerapan PPh satu persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut akan dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha menetap. Tapi tidak bagi PKL, pedagang asongan, dan pedagang pasar tradisional. Saat ini, aturan tersebut masih diajukan kepada presiden, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aturan mengikat.
Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Iwan Gunawan mengatakan, penerapan PPh satu persen untuk semua bidang usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun sangat membingungkan. Apalagi, bila aturan tersebut tidak disertakan batasan minimal imzet per tahunnya.
Menurut Iwan, tidak adanya batasan minimal omzet akan membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Bisnis pelaku UKM skala kecil, dipastikan akan sangat keberatan atas pajak penghasilan tersebut.
“Semestinya ada batasan berapa omzet minimal yang akan terkena PPh. Jangan semua disamakan,” jelas Iwan di Bandung, Minggu (31/3/2013).
Menurut Iwan, tidak sedikit palaku usaha yang mencatat pembukuan Rp30-50 juta per tahun. Apabila mereka terkena PPh satu persen, dipastikan akan sangat memberatkan. Apalagi, sektor perdagangan dengan jumlah keuntungan yang relatif kecil. Belum lagi, para pelaku usaha terbebani harga sewa tempat yang terus naik.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak mengajukan penerapan PPh satu persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan tersebut akan dikenakan kepada pelaku usaha yang memiliki tempat usaha menetap. Tapi tidak bagi PKL, pedagang asongan, dan pedagang pasar tradisional. Saat ini, aturan tersebut masih diajukan kepada presiden, untuk selanjutnya di tetapkan menjadi aturan mengikat.
(gpr)