Pemerintah tinjau ulang PLTP Rajabasa
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kehutanan akan meninjau ulang pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rajabasa di Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa kunjungan ke lapangan Rajabasa terkait masalah izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang belum juga dikantongi oleh PT Supreme Energy.
“Besok direncanakan akan ke lapangan Rajabasa untuk monitoring lapangan secara langsung. Yang dicek ulang termasuk kegiatan sosialisasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Rajabasa kepada masyarakat setempat,” kata Rida di Jakarta, Senin (1/4/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya mendapat berbagai macam informasi mengenai proses pembangunan proyek PLTP tersebut. Karena itu akan dilakukan cek dan ricek mengenai kewajiban Supreme dalam melengkapi persyaratan mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.
“Ada beberapa informasi, misalkan menolak ini-itu. Tapi laporan dari Supreme berbeda. Kami akan cocokan dulu. Mungkin ini yang membuat pak Menteri Kehutanan belum memutuskan (memberi izin),” jelasnya.
Proyek PLTP Rajabasa termasuk dalam program percepatan pembangunan pembangkit (Fast Track Program/FTP) berkapasitas 10.000 Megawatt tahap dua. PLTP ini berkapasitas 2x110 megawatt dan PLN akan membeli listrik dari PLTP ini seharga USD9,5 sen per kilowatt hour (kwh).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa kunjungan ke lapangan Rajabasa terkait masalah izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang belum juga dikantongi oleh PT Supreme Energy.
“Besok direncanakan akan ke lapangan Rajabasa untuk monitoring lapangan secara langsung. Yang dicek ulang termasuk kegiatan sosialisasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Rajabasa kepada masyarakat setempat,” kata Rida di Jakarta, Senin (1/4/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya mendapat berbagai macam informasi mengenai proses pembangunan proyek PLTP tersebut. Karena itu akan dilakukan cek dan ricek mengenai kewajiban Supreme dalam melengkapi persyaratan mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.
“Ada beberapa informasi, misalkan menolak ini-itu. Tapi laporan dari Supreme berbeda. Kami akan cocokan dulu. Mungkin ini yang membuat pak Menteri Kehutanan belum memutuskan (memberi izin),” jelasnya.
Proyek PLTP Rajabasa termasuk dalam program percepatan pembangunan pembangkit (Fast Track Program/FTP) berkapasitas 10.000 Megawatt tahap dua. PLTP ini berkapasitas 2x110 megawatt dan PLN akan membeli listrik dari PLTP ini seharga USD9,5 sen per kilowatt hour (kwh).
(rna)