Garap Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha 2, GeoDipa Ditopang PT PII
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:18 WIB
loading...
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengutarakan, bahwa penjaminan yang dimandatkan Kementeran Keuangan kepada PT PII sebagai pelaksana penjaminan pada proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. F
A
A
A
JAKARTA - PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, secara konsisten melaksanakan misi untuk mengembangkan kapasitas pembangkit tenaga listrik dengan memanfaat energi panas bumi. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, GeoDipa telah berhasil menyelesaikan upaya pembiayaan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII yang juga merupakan SMV Kemenkeu dan diberikan mandat untuk memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangkit listrik tersebut.
PT PII dan GeoDipa pada hari ini, Rabu (19/8) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.
(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )
Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Proyek Pembangunan Pembangit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund / CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar USD469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII yang juga merupakan SMV Kemenkeu dan diberikan mandat untuk memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangkit listrik tersebut.
PT PII dan GeoDipa pada hari ini, Rabu (19/8) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi.
(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )
Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa.
Proyek Pembangunan Pembangit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund / CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar USD469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi.
Lihat Juga :