Pekan ini, Tangsel sahkan aturan minimarket

Senin, 01 April 2013 - 21:09 WIB
Pekan ini, Tangsel sahkan...
Pekan ini, Tangsel sahkan aturan minimarket
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany akan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang minimarket, pekan ini. Perwal tersebut akan mengatur soal tempat pendirian minimarket yang bertujuan menumbuhkan dan tidak mematikan pedagang kecil.

Menurut Airin, sebagai kota perdagangan dan jasa, Tangsel harus mengakomodir kepentingan pengusaha yang akan berinvestasi di Tangsel. Salah satunya, investasi perdagangan seperti minimarket. Hanya saja, butuh aturan lebih pasti soal keberadaan minimarket yang tidak mematikan usaha kecil dan menangah (UKM).

"Pekan ini saya pasti tandatangani Perwalnya. Saya berharap, dengan perwal ini, persoalan minimarket bisa ditangani secara sempurna. Jadi, jangan ada lagi minimarket yang dibangun disembarang tempat yang tidak teratur jarak dan tempatnya, yang berdapak pada perkembangan pedagang kecil," katanya, Senin (1/4/2013).

Airin menjelaskan, Perda dan Perwal soal minimarket ini agar investasi di Tangsel tidak terganggu, namun juga tidak mengganggu pengusaha kecil dan pasar tradisional di Tangsel. Karena itu, pihaknya tidak pernah menutup kerja sama dengan perusahaan minimarket.

"Kuncinya, jangan minimarket mematikan pengusaha kecil dan pedagang kecil. Jadi disamping kami tidak bisa larang orang berinvestasi, kami akan buatkan aturan lebih teknis soal minimarket ini. Saya belum tandatangani Perwal belakangan ini, karena butuh penyempurnaan aturan, jangan sampai nanti Perwal ada tapi tidak menuntaskan masalah minimarket ini," jelas dia.

Menurutnya, setelah Perwal ditandatangani, nantinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang akan menjalankan secara teknis pengawasannya. Hasil pengawasan yang dilakukan Disperindag, akan diteruskan kepada Satpol PP, ketika ada minimarket yang tidak sesuai dengan Perwal tersebut.

"Kerja Disperindag harus lebih ketat nanti, juga kerja Satpol PP. Jangan sampai nanti Perwalnya ada, pengawasan dan penindakannya kurang. Kami akan minta dinas terkait lebih ketat dalam mengawasi dan menindak minimarket yang masih bandel," tandasnya.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, Muhammad mengatakan, dalam Perwal yang akan ditandatangani Walikota Tangsel, hanya akan diatur soal pembatasan jumlah minimarket. Di mana, dalam tatannnya ke depan, minimarket hanya boleh berdiri di satu tempat yang berpenduduk 5.000 jiwa.

"Dalam Perwal diatur, minimarket hanya boleh berdiri satu untuk 5.000 jiwa penduduk. Artinya, tiap 5.000 jiwa hanya boleh ada satu minimarket," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Perwal ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Tata Kota, dan Satpol PP. Ke depan, akan diseleksi sangat ketat soal aturan pendirian minimarket baru ini.

"Manakalan dalam cakupan 5.000 jiwa sudah ada minimarket, tidak akan dikeluarkan izinnya. Jika tetap membandel, maka aturannya jelas dirobohkan," kata dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3875 seconds (0.1#10.140)