Klaim bank Dexia terhadap JP Morgan dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Amerika Serikat menolak klaim yang dibuat Franco-Belgia, bank Dexia terhadap JP Morgan dalam sengketa "subprime" hipotek.
Dilansir Economic Times, Kamis (4/4/2013), Dexia telah menggugat JP Morgan, bank terbesar di AS, untuk menutup kerugian sebesar USD1,6 miliar pada 65 investasi hipotek perumahan, dengan menuduh JP Morgan dan afiliasinya telah menipu dengan menjadi pembeli sekuritas bermasalah.
Namun, Hakim Jed Rakoff membantah klaim Dexia tanpa menyebut alasannya. Walhasil, keputusan tersebut menjadi kemenangan signifikan bagi JP Morgan.
Namun Rakoff memperbolehkan Dexia Unit FSA Asset Management AS kembali menggugat, untuk mengejar klaim terhadap kerugian lebih dari USD5 juta.
Keputusan itu bisa memiliki implikasi gugatan yang diajukan terhadap bank-bank AS oleh Badan Keuangan Perumahan Federal atas penjualan sekuritas hipotek yang meragukan, termasuk beberapa kasus Dexia.
Dilansir Economic Times, Kamis (4/4/2013), Dexia telah menggugat JP Morgan, bank terbesar di AS, untuk menutup kerugian sebesar USD1,6 miliar pada 65 investasi hipotek perumahan, dengan menuduh JP Morgan dan afiliasinya telah menipu dengan menjadi pembeli sekuritas bermasalah.
Namun, Hakim Jed Rakoff membantah klaim Dexia tanpa menyebut alasannya. Walhasil, keputusan tersebut menjadi kemenangan signifikan bagi JP Morgan.
Namun Rakoff memperbolehkan Dexia Unit FSA Asset Management AS kembali menggugat, untuk mengejar klaim terhadap kerugian lebih dari USD5 juta.
Keputusan itu bisa memiliki implikasi gugatan yang diajukan terhadap bank-bank AS oleh Badan Keuangan Perumahan Federal atas penjualan sekuritas hipotek yang meragukan, termasuk beberapa kasus Dexia.
(dmd)