Punya Modal Kuat, Asing Merajalela di Pasar Logistik Indonesia

Senin, 04 September 2023 - 22:42 WIB
loading...
Punya Modal Kuat, Asing...
Perusahaan logistik asing mendominasi pasar Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Industri logistik di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin rumit. Salah satu isu utama adalah dominasi perusahaan asing dalam pangsa pasar logistik Indonesia.



Menurut data Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), beberapa perusahaan yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai kurang lebih 70% pangsa pasar. Sementara, pelaku domestik hanya menguasai kurang lebih 30%, sehingga memberikan ruang yang terbatas bagi mereka yang ingin bersaing.

Sekretaris ALDEI Manorsa P. Tambunan mengatakan, implikasi dari dominasi asing dalam industri logistik Indonesia menjadi ancaman bagi pengusaha lokal. Menurutnya, salah satu ancaman adalah persaingan tidak sehat dikarenakan perusahaan asing memiliki modal lebih kuat sehingga berpotensi membuat perang harga.

“Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce,” ujar Manorsa dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Manorsa, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga. Dimensi biaya sangat terkait dengan skala volume dalam industri ini, sehingga pemain bermodal besar menerapkan strategi investasi masif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestik.

“Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli). Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ katanya.

Manorsa memandang perang harga berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah sering kali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra.

Manorsa juga menekankan perlunya kesetaraan dalam persaingan industri logistik. Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan main yang adil sehingga dapat mencegah perang harga.

Pemerintah memang telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49% guna melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Dari beleid itu, otoritas mengatur bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.



"Namun, kita melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100%. Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)