Perwali aturan minimarket di Surabaya mangkrak

Kamis, 04 April 2013 - 19:37 WIB
Perwali aturan minimarket...
Perwali aturan minimarket di Surabaya mangkrak
A A A
Sindonews.com - Upaya Pemkot Surabaya menertibkan minimarket yang tak berizin berjalan di tempat. Sebab, izin prinsip minimarket sebagai salah satu syarat untuk mendapat izin usaha toko modern (IUTM) sudah setahun ini mangkrak.

Lemahnya aturan tersebut dimanfaatkan para pengusaha untuk menambah perbendaharaan minimarket yang ada di Kota Pahlawan.
Bahkan, di setiap kawasan yang ada di Surabaya kini sudah menjamur minimarket yang jumlahnya menembus 1.035 unit.

Izin prinsip minimarket sebenarnya masuk kategori izin langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk berdirinya minimarket. Namun, wali kota justru ingin melimpahkan kewenangan membuat izin prinsip tersebut pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispenrdagin) Surabaya. Akhirnya, harus dibuat peraturan walikota (perwali) soal pelimpahan kewenangan izin prinsip tersebut.

Sejak Mei 2012, perwali pelimpahan izin prinsip tersebut tidak kunjung selesai. Artinya, pemilik minimarket juga tidak bisa mengurus IUTM sebagai tanda izin operasional minimarket, walau telah mengurus persyaratan lain, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), kajian sosial ekonomi, dan analisa dampak lingkungan (Amdal).

Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Agus Eko Supiadi menuturkan, perwali pelimpahan izin prinsip hingga saat ini memang belum kelar. Pasalnya, izin itu masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki. ”Iya, memang sudah sekitar satu tahunan perwali itu belum selesai,” ujar Agus, Kamis (4/4/2013).

Ia melanjutkan, kemungkinan besar perwali tersebut baru selesai pada pekan depan. Namun, dia tidak bisa memastikan perwali tersebut bakal benar-benar selesai. ”Ya itu prediksi saja, bisa molor atau pun cepat,” sambungnya.

Soal ketidakjelasan aturan yang mengakibatkan menjamurnya minimarket ia tak membantah. Dirinya mengaku bahwa pemkot bisa menggugurkan atau membongkar minimarket yang akhirnya tidak mendapat izin. ”Itu masih bisa ditertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Reni Astuti mengaku kecewa dengan sikap Wali Kota yang membuat keadaan peraturan minimarket menjadi tidak jelas. Dalam satu sisi, mangkraknya perwali tersebut membuat pengusaha yang ingin mengurus izin harus gigit jari.

”Yang lurus malah tidak bisa buat izin. Namun, sisi lain dimanfaatkan dengan membangun minimarket sebanyak-banyaknya,” bebernya.

Reni pun mempertanyakan, di mana posisi Wali Kota, apakah membela rakyat dengan melindungi ekonomi kerakyatan atau justru sebaliknya. ”Kalau keadaanya peraturannya justru tidak melindungi warga miskin Surabaya,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)