DPN APTI desak DPR sahkan RUU Pertembakauan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mendesak DPR segera mensahkan Rancangan Undang Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan).
Kepala Bidang Advokasi dan Regulasi DPN APTI, Agus Setiawan mengatakan, desakan ini sebagai salah satu hasil rekomendasi dalam rapat kerja nasional (Rakernas) DPN APTI yang digelar akhir pekan lalu.
"RUU Pertembakauan yang saat ini sedang dibahas di DPR semangatnya adalah melindungi petani tembakau dan melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau. Kita dukung DPR untuk segera mensahkan RUU ini," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2013).
Menurutnya, rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Rakernas DPN APTI 2013 adalah penolakan terhadap PP No 109/2012 tentang Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau). Sikap penolakan terhadap PP Tembakau harus melalui perdebatan alot dan memakan waktu sangat lama karena ada dua friksi.
Satu friksi, tidak mau memasukan penolakan PP 109/2012, sementara friksi lain mendesak untuk memasukan penolakan PP 109/2012. "Saat pleno, memang ada upaya untuk menghilangkan rekomendasi penolakan PP 109/2012. Namun, karena kebersamaan pengurus DPD APTI se-Indonesia, akhirnya desakan untuk memasukan rekomendasi penolakan PP 109/2012 berhasil," ungkapnya.
Selain itu, DPN APTI juga mendesak pemerintah untuk menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Karena dengan adanya FCTC, para petani tambakau menjerit.
"Dengan adanya FCTC itu, petani tembakau diminta melakukan diversifikasi atau pengalihan lahan tembakau. Jelas hal itu melanggar UUD 1945 yang menjamin tentang hak hidup dan memperoleh penghidupan layak bagi seluruh rakyat," jelasnya.
Kepala Bidang Advokasi dan Regulasi DPN APTI, Agus Setiawan mengatakan, desakan ini sebagai salah satu hasil rekomendasi dalam rapat kerja nasional (Rakernas) DPN APTI yang digelar akhir pekan lalu.
"RUU Pertembakauan yang saat ini sedang dibahas di DPR semangatnya adalah melindungi petani tembakau dan melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau. Kita dukung DPR untuk segera mensahkan RUU ini," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2013).
Menurutnya, rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Rakernas DPN APTI 2013 adalah penolakan terhadap PP No 109/2012 tentang Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau). Sikap penolakan terhadap PP Tembakau harus melalui perdebatan alot dan memakan waktu sangat lama karena ada dua friksi.
Satu friksi, tidak mau memasukan penolakan PP 109/2012, sementara friksi lain mendesak untuk memasukan penolakan PP 109/2012. "Saat pleno, memang ada upaya untuk menghilangkan rekomendasi penolakan PP 109/2012. Namun, karena kebersamaan pengurus DPD APTI se-Indonesia, akhirnya desakan untuk memasukan rekomendasi penolakan PP 109/2012 berhasil," ungkapnya.
Selain itu, DPN APTI juga mendesak pemerintah untuk menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Karena dengan adanya FCTC, para petani tambakau menjerit.
"Dengan adanya FCTC itu, petani tembakau diminta melakukan diversifikasi atau pengalihan lahan tembakau. Jelas hal itu melanggar UUD 1945 yang menjamin tentang hak hidup dan memperoleh penghidupan layak bagi seluruh rakyat," jelasnya.
(izz)