Imbas Kenaikan Cukai, Penjualan Rokok Amblas 33 Miliar Batang
Jum'at, 16 April 2021 - 10:43 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro, menyambut baik rencana penyusunan roadmap Industri Hasil Tembakau yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian RI.
Menurutnya, roadmap yang ada di masing-masing Kementerian/Lembaga akan dirakit menjadi satu kesatuan roadmap yang terintegrasi hulu hilir. Dengan demikian, konsepsinya roadmap ini diharapkan akan mempertemukan hulu-hilir secara sinergis dan berkelanjutan. "Sehingga supply demand bisa diwujudkan keseimbangan," kata Bagus Hudoro dihubungi di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021
Bagus Hudoro berharap dengan tercapainya keseimbangan supply-demand, tentu akan memberikan manfaat bagi produsen (petani tembakau) baik dalam jaminan pemasaran dan apresiasi harga sesuai kualitas produk yang dihasilkan. "Sehingga, diharapkan industri hasil tembakau akan mengutamakan serapan tembakau petani untuk memenuhi bahan baku," katanya.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020. Pasalnya, kenaikan cukai 12,5% akan berdampak pada menurunnya penjualan rokok sebesar 33 miliar batang, dan berkurangnya penyerapan tembakau 33 ribu ton.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada goncangnya perekonomian nasional juga berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat. Sehingga juga memberikan dampak bagi petani tembakau," kata Sahminudin.
Menurutnya, roadmap yang ada di masing-masing Kementerian/Lembaga akan dirakit menjadi satu kesatuan roadmap yang terintegrasi hulu hilir. Dengan demikian, konsepsinya roadmap ini diharapkan akan mempertemukan hulu-hilir secara sinergis dan berkelanjutan. "Sehingga supply demand bisa diwujudkan keseimbangan," kata Bagus Hudoro dihubungi di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021
Bagus Hudoro berharap dengan tercapainya keseimbangan supply-demand, tentu akan memberikan manfaat bagi produsen (petani tembakau) baik dalam jaminan pemasaran dan apresiasi harga sesuai kualitas produk yang dihasilkan. "Sehingga, diharapkan industri hasil tembakau akan mengutamakan serapan tembakau petani untuk memenuhi bahan baku," katanya.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020. Pasalnya, kenaikan cukai 12,5% akan berdampak pada menurunnya penjualan rokok sebesar 33 miliar batang, dan berkurangnya penyerapan tembakau 33 ribu ton.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada goncangnya perekonomian nasional juga berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat. Sehingga juga memberikan dampak bagi petani tembakau," kata Sahminudin.
Lihat Juga :