Pemerintah didesak tak perpanjang kontrak Koba Tin

Senin, 08 April 2013 - 17:13 WIB
Pemerintah didesak tak...
Pemerintah didesak tak perpanjang kontrak Koba Tin
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak Koba Tin dan menyerahkan kepemilikan tambang kepada PT Timah dan Badan Usaha Milik Daerah di Bangka Belitung.

"Kami menuntut agar Kementerian ESDM mengutamakan kepentingan BUMN, menyerahkan wilayah tambang kepada PT Timah demi menjaga martabat bangsa dan melindungi hak rakyat," katanya di Jakarta, Senin (8/4/2013).

Marwan mengungkapkan, pemerintah tidak layak untuk memperpanjang usaha tambang Koba Tin karena perusahaan itu telah menyatakan mengalami merugi. Jika tambang tetap dikendalikan Koba Tin, Marwan memperkirakan negara akan dirugikan minimal Rp5 triliun.

"Nilai ini dihitung dari hasil penjualan timah, tindakan transfer pricing dan transfer profit yang dilakukan oleh Koba Tin," katanya.

Sementara Corporate Secretary PT Timah Agung Nugroho mengatakan, PT Timah siap mengelola ladang timah di Bangka, Belitung. Sedangkan mengenai kepemilikan saham mayoritas di Koba Tin, Agung menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pemerintah.

"Kami tunggu seperti apa keputusan pemerintah. Kalau saham diperbesar tentu ada hal yang akan dibicarakan," katanya.

Terkait pengurangan luas wilayah kerja pertambangan Koba Tin, Agung menuturkan perlu ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi mana yang akan dikurangi serta jumlah cadangan yang terkandung didalamnya.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Koba Tin mulai dari aspek hukum, ekonomi, lingkungan dan keuangan.

"Paling lambat dalam tiga bulan ini evaluasi selesai, yang paling diutamakan adalah kepemilikan nasional. Tapi kami menunggu hasil evaluasinya dulu," kata Susilo.

Seperti diberitakan, PT Koba Tin telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972. Melalui Kontrak Karya, Koba Tin telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun. Kontrak itu telah diperpanjang selama 10 tahun yang berakhir pada 31 Maret 2013.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
4 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved