Koordinasi lintas sektoral impor daging sapi amburadul
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, disharmoni dalam koordinasi lintas sektoral menjadi penyebab masalah impor daging sapi.
“Disharmoni antara kemenkeu, Kementan dan Kemendag menjadi penyebab lubang besar dalam pengadaan impor daging sapi di Indonesia,” kata Anggota BPK, Ali Masykur Musa di gedung BPK, Rabu (10/4/2013).
Instansi yang terlibat dalam kebijakan impor daging sapi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai-Kementerian Keuangan.
BPK mencontohkan yang terjadi pada periode Oktober 2011. Pada saat itu, berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) disepakati, bahwa izin impor daging sapi yang diterbitkan Kemendag berdasarkan rekomendasi dari Kementan. Namun dalam pelaksanaannya, Kemendag justru menerbitkan dua surat Persetujuan Impor (PI) atas dua perusahaan yang melebihi rekomendasi dari Mentan.
Dua perusahaan tersebut, pertama, PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas 260 ton. Padahal, rekomendasi yang diterbitkan Kementan untuk perusahaan tersebut hanya 240 ton, sehingga terdapat kelebihan sebesar 20 ton.
Kedua, PT Dharma Jaya dengan kuantitas 369 ton. Padahal, rekomendasi yang diterbitkan Kementan untuk perusahaan tersebut hanya 110 ton, sehingga dapat kelebihan sebesar 259 ton.
“Disharmoni antara kemenkeu, Kementan dan Kemendag menjadi penyebab lubang besar dalam pengadaan impor daging sapi di Indonesia,” kata Anggota BPK, Ali Masykur Musa di gedung BPK, Rabu (10/4/2013).
Instansi yang terlibat dalam kebijakan impor daging sapi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai-Kementerian Keuangan.
BPK mencontohkan yang terjadi pada periode Oktober 2011. Pada saat itu, berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) disepakati, bahwa izin impor daging sapi yang diterbitkan Kemendag berdasarkan rekomendasi dari Kementan. Namun dalam pelaksanaannya, Kemendag justru menerbitkan dua surat Persetujuan Impor (PI) atas dua perusahaan yang melebihi rekomendasi dari Mentan.
Dua perusahaan tersebut, pertama, PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas 260 ton. Padahal, rekomendasi yang diterbitkan Kementan untuk perusahaan tersebut hanya 240 ton, sehingga terdapat kelebihan sebesar 20 ton.
Kedua, PT Dharma Jaya dengan kuantitas 369 ton. Padahal, rekomendasi yang diterbitkan Kementan untuk perusahaan tersebut hanya 110 ton, sehingga dapat kelebihan sebesar 259 ton.
(dmd)