BPK: Penghapusan PPN daging sapi rugikan peternak
A
A
A
Sindonews.com - Selain menemukan disharmoni terkait kuota impor daging sapi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan disharmoni dalam masalah kepabeanan.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, koordinasi yang tidak berjalan efektif menjadi salah satu penyebab terhambatnya target swasembada daging sapi. Kondisi itu juga disinyalir menjadi faktor pendorong masalah krisis ketersediaan daging sapi di pasar beberapa waktu lalu.
"Regulasi harus ada koor (kesamaan) peraturan kepabeanan menyangkut Ditjen Bea Cukai. Kemenkeu punya hak berapa kuota dan proses impor. Harus dapat laporan. Antara Ditjen Bea Cukai dan Kemenkeu dengan Ditjen Peternakan tidak sinkron, sehingga belum gol," katanya, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (10/4/13).
BPK mencontohkan, hasil temuannya dalam kebijakan impor daging sapi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2007 yang menghapuskan pengenaan impor atas beberapa komoditas strategis, antara lain daging sapi. Kemudian pada 2010 hingga Oktober 2012 pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas impor daging sapi sebesar Rp752 miliar.
Kebijakan fiskal tersebut secara langsung memberikan disinsentif alias merugikan peternak daging sapi dalam negeri. Peternak daging sapi yang masih lemah tersebut menjadi semkain kalah bersaing karena harus menghadapi daging sapi impor yang harganya jauh lebih murah.
"Pembebasan PPN atas daging sapi hanya menguntungkan importir daging sapi yang merupakan perusahaan besar," katanya.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, koordinasi yang tidak berjalan efektif menjadi salah satu penyebab terhambatnya target swasembada daging sapi. Kondisi itu juga disinyalir menjadi faktor pendorong masalah krisis ketersediaan daging sapi di pasar beberapa waktu lalu.
"Regulasi harus ada koor (kesamaan) peraturan kepabeanan menyangkut Ditjen Bea Cukai. Kemenkeu punya hak berapa kuota dan proses impor. Harus dapat laporan. Antara Ditjen Bea Cukai dan Kemenkeu dengan Ditjen Peternakan tidak sinkron, sehingga belum gol," katanya, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (10/4/13).
BPK mencontohkan, hasil temuannya dalam kebijakan impor daging sapi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2007 yang menghapuskan pengenaan impor atas beberapa komoditas strategis, antara lain daging sapi. Kemudian pada 2010 hingga Oktober 2012 pemerintah membebaskan pengenaan PPN atas impor daging sapi sebesar Rp752 miliar.
Kebijakan fiskal tersebut secara langsung memberikan disinsentif alias merugikan peternak daging sapi dalam negeri. Peternak daging sapi yang masih lemah tersebut menjadi semkain kalah bersaing karena harus menghadapi daging sapi impor yang harganya jauh lebih murah.
"Pembebasan PPN atas daging sapi hanya menguntungkan importir daging sapi yang merupakan perusahaan besar," katanya.
(izz)