Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing

Rabu, 10 April 2013 - 16:42 WIB
Muhaimin: Perusahaan...
Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengakui saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN.

Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

"Selama ini pihak Kemenakertrans terus melakukan pendampingan dan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial. Terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (10/4/2013).

Menurutnya, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis. Yaitu, pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengamanan, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini, agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja bagi pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit, namun tetap berpatokan pada Permenakertrans," jelas Muhaimin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
35 menit yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
1 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
1 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
1 jam yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
2 jam yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved