Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing

Rabu, 10 April 2013 - 16:42 WIB
Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing
Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengakui saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN.

Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

"Selama ini pihak Kemenakertrans terus melakukan pendampingan dan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial. Terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (10/4/2013).

Menurutnya, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis. Yaitu, pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengamanan, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini, agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja bagi pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit, namun tetap berpatokan pada Permenakertrans," jelas Muhaimin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6449 seconds (0.1#10.140)