Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing

Rabu, 10 April 2013 - 16:42 WIB
Muhaimin: Perusahaan...
Muhaimin: Perusahaan BUMN langgar aturan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengakui saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN.

Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

"Selama ini pihak Kemenakertrans terus melakukan pendampingan dan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial. Terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (10/4/2013).

Menurutnya, kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar pelaksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis. Yaitu, pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengamanan, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini, agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja bagi pekerja tetap terwujud. Kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit, namun tetap berpatokan pada Permenakertrans," jelas Muhaimin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
46 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
56 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved