PDAM Tirta Randik kaji kenaikan tarif 10-20%
A
A
A
Sindonews.com - Setelah empat tahun tidak menaikkan tarif, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah mengkaji kenaikan tarif air bersih. Hal tersebut sebagai imbas dari kenaikan tarif dasar listrik pada 1 April 2013.
Direktur PDAM Tirta Randik, Firdaus L Dine melalui Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Makmur mengatakan, kenaikan tarif PDAM ini bukan tanpa dasar. Namun, untuk menekan subsidi yang semakin membengkak akibat kenaikan tarif dasar listrik.
"Kita masih mengkaji dan baru mau mengusulkan kenaikan tarif sebesar 10-20 persen. Namun jika hal itu disetujui Bupati," ungkap Makmur, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya, selama ini tarif yang dijual 60 persen untuk operasional PDAM dan 40 persen masih disubsidi Pemkab. Sehingga PDAM masih merugi, apalagi ditambah kenaikan tarif dasar listrik, sehingga beban dirasakan cukup berat. "Kalau tarif naik, paling tidak rugi PDAM tidak terlalu banyak. Subsidi bisa ditekan," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, sudah empat tahun PDAM Tirta Randik tidak menaikkan tarif yang semula Rp1.500 permeter kubik berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2009. Meskipun, pihaknya mengakui untuk menaikkan tarif harus melalui kajian sejumlah pihak seperti badan pengawas dan harus disetujui Bupati.
"Memang kalau tidak naik, operasional PDAM berat, misalkan saja untuk operasional listrik setiap bulannya saja sebesar Rp500 juta. Belum untuk gaji karyawan dan lainnya," kata Firdaus seraya mengatakan, saat ini jumlah pelanggan PDAM Tirta Randik mencapai 22.850 pelanggan.
Sementara itu, anggota DPRD Musi Banyuasin, Aidil Fitri mengatakan, kenaikan tarif PDAM harus terlebih dahulu dikaji secara matang. PDAM juga harus mampu meminimalisir tingkat kebocoran dan inefisiensi anggaran.
Direktur PDAM Tirta Randik, Firdaus L Dine melalui Kabag Administrasi Umum dan Keuangan, Makmur mengatakan, kenaikan tarif PDAM ini bukan tanpa dasar. Namun, untuk menekan subsidi yang semakin membengkak akibat kenaikan tarif dasar listrik.
"Kita masih mengkaji dan baru mau mengusulkan kenaikan tarif sebesar 10-20 persen. Namun jika hal itu disetujui Bupati," ungkap Makmur, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya, selama ini tarif yang dijual 60 persen untuk operasional PDAM dan 40 persen masih disubsidi Pemkab. Sehingga PDAM masih merugi, apalagi ditambah kenaikan tarif dasar listrik, sehingga beban dirasakan cukup berat. "Kalau tarif naik, paling tidak rugi PDAM tidak terlalu banyak. Subsidi bisa ditekan," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, sudah empat tahun PDAM Tirta Randik tidak menaikkan tarif yang semula Rp1.500 permeter kubik berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2009. Meskipun, pihaknya mengakui untuk menaikkan tarif harus melalui kajian sejumlah pihak seperti badan pengawas dan harus disetujui Bupati.
"Memang kalau tidak naik, operasional PDAM berat, misalkan saja untuk operasional listrik setiap bulannya saja sebesar Rp500 juta. Belum untuk gaji karyawan dan lainnya," kata Firdaus seraya mengatakan, saat ini jumlah pelanggan PDAM Tirta Randik mencapai 22.850 pelanggan.
Sementara itu, anggota DPRD Musi Banyuasin, Aidil Fitri mengatakan, kenaikan tarif PDAM harus terlebih dahulu dikaji secara matang. PDAM juga harus mampu meminimalisir tingkat kebocoran dan inefisiensi anggaran.
(izz)