Tunggakan Jamsostek DIY-Jateng capai Rp97 M

Jum'at, 12 April 2013 - 17:04 WIB
Tunggakan Jamsostek DIY-Jateng capai Rp97 M
Tunggakan Jamsostek DIY-Jateng capai Rp97 M
A A A
Sindonews.com - Sejumlah perusahaan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) menunggak pembayaran premi iuran. Setidaknya total tunggakan mencapai Rp97 miliar. Karena itu, PT Jamsostek akan menggandeng kejaksaan untuk menyelesaikan tunggakan yang ada.

“Sampai Maret total tunggakan ini mencapai Rp97 miliar,” jelas Kepala Jamsostek Kanwil V DIY dan Jateng, Hardi Yuliawan pada rapat koordinasi Jamsostek di Sahid Rich Hotel, Yogyakarta, Jumat (12/4/2013).

Menurutnya, sebagian besar perusahaan yang menunggak bergerak di bidang manufaktur. Kondisi ekonomi menjadikan pasang surut order dialami perusahaan. Akibatnya mereka tidak memenuhi kewajibannya ini.

Untuk tahap awal, Jamsostek akan menggandeng dinas Tenaga Kerja yang ada di setiap kabupaten. Mereka yang bandel berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penertiban. “Ini terpaksa dilakukan agar ada jaminan kepada setiap peserta Jamsostek,” ujarnya.

Di wilayah DIY, tunggakan perusahaan yang tidak membayar Jamsostek nilainya mencapai Rp12 miliar. Ini berasal dari tunggakan dari 303 perusahaan.

Tercatat, Jamsostek DIY sudah memiliki peserta baru sekitar 53.000 tenaga kerja dari 530 perusahaan yang ada. Total peserta saat ini sudah mencapai 125.507 tenaga kerja dari 2.932 perusahaan. “Target peserta baru kita sudah mencapai 112 persen,” tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5621 seconds (0.1#10.140)