OJK perketat pengawasan lembaga keuangan nonbank
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan lembaga keuangan nonbank di Jawa Barat. Pengawasan tersebut menghindari perilaku kejahatan keuangan di tingkat daerah.
Deputi Komisioner IKMB II OJK Du Moli Freddy Pardede menjelaskan, mulai 2014 OJK akan fokus melakukan pengawasan lembaga keuangan nonbank yang saat ini tumbuh di tingkat daerah. Pengawasan tersebut salah satunya kepada bidang usaha koperasi, asuransi, lembaga pembiayaan, leasing, dan lainnya.
"Pengawasan akan dilakukan harian. Sehingga, apabila ada upaya kejahatan keuangan atau fraud bisa segera di deteksi,” jelas Du Moli Freddy Pardede di Bandung, Jumat (12/4/2013).
Salah satu sektor usaha yang menjadi sorotan adalah koperasi simpan pinjam serta koperasi yang menawarkan investasi. Sektor ini dinilai paling banyak ada di tingkat daerah.
Menurut dia, OJK tidak segan segan mengajukan pencabutan izin usaha koperasi, apabila terdeteksi melakukan kegiatan usaha tidak sehat. Namun demikian, sebelum melakukan pencabutan izin, pihaknya akan memberi peringana dari surat peringan (SP) 1 sampai SP 3. Akan tetapi untuk melakukan upaya menutup jenis usahanya, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Selain memberikan sanksi, kami pun bisa mengajukan restrukturisasi keorganisasin sampai pada kemungkinan penggabungan antar perusahaan,” jelasnya.
Selain koperasi, OJK juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada semua lembaga pembiayaan dan leasing. Pengawasan tersebut meliputi proses penagihan terhadap dibutur, agunan, serta jaminan produk.
Untuk memaksimalkan hal itu, OJK akan disebar ke semua daerah di Jawa Barat. Terutama daerah yang memiliki lembaga keuangan nonbank dalam jumlah besar. Seperti di Tasikmalaya, Cirebon, Bekasi, Kota Bandung, dan lainya. “Tapi bukan berarti daerah lain di abaikan. Kami tetap melakukan pengawasan secara ketat,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, OJK telah melakukan tahap penyiapan sumber daya manusia (SDM). Mereka nantinya akan disebar ke semua tempat di Jawa Barat. Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, saat ini OJK melakukan investarisasi kebutuhan SDM. Apalagi, pengawasan OJK di tingkat daerah berlaku delapan bulan lagi.
“Di Jawa Barat juga banyak sekali perusahaan besar yang mengelola dana pensiuan dalam jumlah cukup besar. Seperti PT Telkom, Pos Indonesia, PT Inti, PT Pindad, dan lainnya. Itu akan menjadi pehatian kami,” imbuh dia.
Deputi Komisioner IKMB II OJK Du Moli Freddy Pardede menjelaskan, mulai 2014 OJK akan fokus melakukan pengawasan lembaga keuangan nonbank yang saat ini tumbuh di tingkat daerah. Pengawasan tersebut salah satunya kepada bidang usaha koperasi, asuransi, lembaga pembiayaan, leasing, dan lainnya.
"Pengawasan akan dilakukan harian. Sehingga, apabila ada upaya kejahatan keuangan atau fraud bisa segera di deteksi,” jelas Du Moli Freddy Pardede di Bandung, Jumat (12/4/2013).
Salah satu sektor usaha yang menjadi sorotan adalah koperasi simpan pinjam serta koperasi yang menawarkan investasi. Sektor ini dinilai paling banyak ada di tingkat daerah.
Menurut dia, OJK tidak segan segan mengajukan pencabutan izin usaha koperasi, apabila terdeteksi melakukan kegiatan usaha tidak sehat. Namun demikian, sebelum melakukan pencabutan izin, pihaknya akan memberi peringana dari surat peringan (SP) 1 sampai SP 3. Akan tetapi untuk melakukan upaya menutup jenis usahanya, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Selain memberikan sanksi, kami pun bisa mengajukan restrukturisasi keorganisasin sampai pada kemungkinan penggabungan antar perusahaan,” jelasnya.
Selain koperasi, OJK juga akan melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada semua lembaga pembiayaan dan leasing. Pengawasan tersebut meliputi proses penagihan terhadap dibutur, agunan, serta jaminan produk.
Untuk memaksimalkan hal itu, OJK akan disebar ke semua daerah di Jawa Barat. Terutama daerah yang memiliki lembaga keuangan nonbank dalam jumlah besar. Seperti di Tasikmalaya, Cirebon, Bekasi, Kota Bandung, dan lainya. “Tapi bukan berarti daerah lain di abaikan. Kami tetap melakukan pengawasan secara ketat,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, OJK telah melakukan tahap penyiapan sumber daya manusia (SDM). Mereka nantinya akan disebar ke semua tempat di Jawa Barat. Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, saat ini OJK melakukan investarisasi kebutuhan SDM. Apalagi, pengawasan OJK di tingkat daerah berlaku delapan bulan lagi.
“Di Jawa Barat juga banyak sekali perusahaan besar yang mengelola dana pensiuan dalam jumlah cukup besar. Seperti PT Telkom, Pos Indonesia, PT Inti, PT Pindad, dan lainnya. Itu akan menjadi pehatian kami,” imbuh dia.
(gpr)