Pekerja informal akan dimasukkan BPJS

Minggu, 14 April 2013 - 18:49 WIB
Pekerja informal akan dimasukkan BPJS
Pekerja informal akan dimasukkan BPJS
A A A
Sindonews.com - Kabar gembira bagi para pekerja sektor informal yang ada di Indonesia. Sebab para pekerja informal seperti nelayan, tukang becak dan tukang ojek juga bisa masuk dalam keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai efektif berlaku
pada 1 Januari 2014.

Seperti diketahui, PT Askes ditunjuk undang-undang sebagai BPJS. Saat ini PT Askes sedang bertransformasi dengan tim khusus. Terkait hal itu, tahun ini ada penambahan 1.442 pegawai yang dilatih menjadi duta PT Askes untuk mensukseskan transformasi layanan kesehatan ini.

Direktur SDM dan Umum PT Askes, Taufik Hidayat mengatakan, saat ini jumlah warga yang sudah diinventarisir menjadi anggota BPJS, sudah mencapai angka puluhan juta. Rinciannya, 86,4 juta berasal dari keanggotaan Jamkesmas, 8 juta orang dari Jamsostek, dan lebih kurang 3 juta aparat aktif dari TNI-Polri.

Saat ini pihaknya masih bekerja keras agar jumlah peserta BPJS bisa sesuai dengan target yang telah dicanangkan. Yakni pada tahun 2014 ditargetkan mencapai 121,6 juta peserta.

Jumlah ini sendiri lebih besar dari estimasi anggota yang dialihkan dari berbagai badan jaminan kesehatan yang mencapai 113 juta orang.

"Target anggota akan dipenuhi dengan kerja sama sejumlah pemerintah daerah. Penambahan keanggotaan diupayakan bertahap," kata Taufik Hidayat, di sela-sela rapat kerja daerah Ikatan Dokter Indonesia Provimsi Jawa Tengah, yang digelar di Kabupaten Pati, Minggu (14/4/2013).

Menurut Taufik, pihaknya juga melirik calon anggota BPJS dari kalangan pekerja informal. Berdasar kalkulasinya, kemungkinan besar pekerja informal tersebut baru bisa ikut keanggotaan BPJS pada 2015.

Sebab saat ini sistem jaminan untuk pekerja informal memang belum disiapkan. Selain itu, saat ini juga belum diputuskan besaran iuran untuk pekerja informal.

Menurut Taufik, aturan terkait pekerja informal memang rumit. Sebab pekerja informal tidak mempunyai gaji tetap. Selain itu, instansi yang menaungi mereka juga tidak jelas.

“Kalau pekerja informal belum bisa langsung ikut pada 2014. Saat ini kami masih fokus pada pelimpahan anggota yang ada di badan jaminan kesehatan pemerintah," terangnya.

Meski begitu, kata Taufik, para pekerja informal yang berada di golongan miskin akan mendapat PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah per orang setiap bulan diperkirakan mencapai Rp15.500.

“Jumlah iuran PBI memang belum ada titik temu, tetapi mengarah ke angka itu sesuai dengan hitungan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7693 seconds (0.1#10.140)