BPJS berlaku, 1.500 werifikator Jamkesmas terancam PHK
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 700-an Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) seluruh Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan NTB hari ini melakukan aksi damai di Bunderan HI, Thamrin, Jakarta.
Mengenakan baju putih, mereka melakukan aksi simpatik dengan memberikan setangkai bungai dan leaflet kepada pengguna jalan. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan antara lain, “BPJS Mengancam 1.534 Keluarga Jadi Pengangguran”, “Save Verifikator Jamkesmas for BPJS”, “Kemenkes Selamatkan Kami”, “Kemenkes Lalai Lindungi Pekerjanya”.
Koordinator aksi Agus Pramono mengatakan, pihaknya menuntut agar Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) menjadi bagian tak terpisahkan dari BPJS dengan status sebagai pegawai tetap. “Kami menuntut status sebagai pegawai tetap," tegas Agus dalam siaran persnya, Senin (15/4/2013).
Tuntutan lain, lanjut Agus, dengan berjalannya BPJS, Kemenkes harus memberi jaminan bahwa Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) tetap dapat bekerja dengan status pegawai tetap.
"Kami juga menuntut dikeluarkannya bukti legal formal yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (SK Menkes atau Permenkes atau produk hukum lainnya),” terangnya.
Agus mengatakan, setelah aksi di bunderan HI, akan menuju ke kantor Kementerian Kesehatan RI untuk bisa audiensi dengan Menteri Kesehatan. “Kami berharap Menkes kooperatif dengan tuntutan kami,” ujarnya.
Mengenakan baju putih, mereka melakukan aksi simpatik dengan memberikan setangkai bungai dan leaflet kepada pengguna jalan. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan antara lain, “BPJS Mengancam 1.534 Keluarga Jadi Pengangguran”, “Save Verifikator Jamkesmas for BPJS”, “Kemenkes Selamatkan Kami”, “Kemenkes Lalai Lindungi Pekerjanya”.
Koordinator aksi Agus Pramono mengatakan, pihaknya menuntut agar Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) menjadi bagian tak terpisahkan dari BPJS dengan status sebagai pegawai tetap. “Kami menuntut status sebagai pegawai tetap," tegas Agus dalam siaran persnya, Senin (15/4/2013).
Tuntutan lain, lanjut Agus, dengan berjalannya BPJS, Kemenkes harus memberi jaminan bahwa Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) tetap dapat bekerja dengan status pegawai tetap.
"Kami juga menuntut dikeluarkannya bukti legal formal yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (SK Menkes atau Permenkes atau produk hukum lainnya),” terangnya.
Agus mengatakan, setelah aksi di bunderan HI, akan menuju ke kantor Kementerian Kesehatan RI untuk bisa audiensi dengan Menteri Kesehatan. “Kami berharap Menkes kooperatif dengan tuntutan kami,” ujarnya.
(gpr)