Pengusaha pertambangan nilai aturan DMO tidak adil

Senin, 15 April 2013 - 15:29 WIB
Pengusaha pertambangan...
Pengusaha pertambangan nilai aturan DMO tidak adil
A A A
Sindonews.com - Penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) selama ini dinilai tidak adil oleh kalangan pengusaha pertambangan. Hal ini karena infrastruktur yang belum memadai sehingga mengakibatkan kesenjangan kualitas antara batu bara yang dihasilkan dengan yang dibutuhkan.

“Terjadi ketidakadilan implementasi DMO akibat belum terbangunnya coal infrastructure plan (CIP) oleh pemerintah. Dengan lebarnya kualitas batu bara yang dihasilkan oleh pelaku usaha pertambangan batu bara, dibandingkan kualitas batu bara yang secara umum dibutuhkan,” kata Koordinator Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan, Irwandi Arif dalam pernyataan pers di Hotel Sultan, Jakarta, (15/04/2013).

Dalam pelaksanaannya, konsumsi batu bara yang terbesar dilakukan oleh PLN untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya. Namun konsumsi batu bara tersebut menimbulkan inefisiensi selama proses coal logistic chain.

Hal ini disebabkan karena sebagian besar kebutuhan PLN khususnya untuk mega proyek PLTU Batubara 10.000 MW tidak memakai Flue Gas Desulfurization (FGD) sehingga batu bara yang terserap di dalam negeri hanya dengan batasan sulfur maksimal 0,35 (daf) atau 0,25 (ar).
Di sisi lain, hampir sebagian besar negara importir batu bara mensyaratkan kandungan sulfur maksimal 1,0 persen (ar). Untuk batu bara kalori tinggi (di atas 6.000 kcal/kg – ar) juga hanya sebagian kecil yang terserap di sektor kelistrikan di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan DMO belum dapat diterapkan secara adil bagi semua pelaku usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo menilai belum ada data yang jelas tentang kebutuhan dan daya serap batu bara di Indonesia.

“Kenapa DMO tidak direspon dengan bagus, karena kita tidak mengetahui kebutuhan dan berapa daya serapnya,” ujar Singgih.

Aturan DMO diterapkan sejak tahun 2009 oleh Menteri ESDM. Aturan tersebut bertujuan agar kebutuhan industri dalam negeri mendapatkan prioritas dalam penjualan batu bara. Hal ini untuk mencegah terjadinya krisis energi terutama listrik, akibat sebagian besar batu bara diekspor ke luar negeri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inilah 4 Negara Eropa...
Inilah 4 Negara Eropa Pengimpor Batu Bara dari Indonesia
Proyek Rehab Bangunan...
Proyek Rehab Bangunan RSUD Tanpa Plank Proyek
Harga Batu Bara Sepekan...
Harga Batu Bara Sepekan Anjlok karena Permintaan Masih Lesu
Harga Batu Bara Meroket,...
Harga Batu Bara Meroket, Produsen Diminta Tak Tergoda Ekspor
Larangan Ekspor Batubara...
Larangan Ekspor Batubara Selama 1 Bulan
Kursi Mensos Perlu Diisi...
Kursi Mensos Perlu Diisi Kalangan Profesional, Jangan dari Parpol Lagi
Berita Terkini
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
11 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved