Pengusaha pertambangan nilai aturan DMO tidak adil

Senin, 15 April 2013 - 15:29 WIB
Pengusaha pertambangan...
Pengusaha pertambangan nilai aturan DMO tidak adil
A A A
Sindonews.com - Penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) selama ini dinilai tidak adil oleh kalangan pengusaha pertambangan. Hal ini karena infrastruktur yang belum memadai sehingga mengakibatkan kesenjangan kualitas antara batu bara yang dihasilkan dengan yang dibutuhkan.

“Terjadi ketidakadilan implementasi DMO akibat belum terbangunnya coal infrastructure plan (CIP) oleh pemerintah. Dengan lebarnya kualitas batu bara yang dihasilkan oleh pelaku usaha pertambangan batu bara, dibandingkan kualitas batu bara yang secara umum dibutuhkan,” kata Koordinator Komite Kerja Lintas Asosiasi Pertambangan, Irwandi Arif dalam pernyataan pers di Hotel Sultan, Jakarta, (15/04/2013).

Dalam pelaksanaannya, konsumsi batu bara yang terbesar dilakukan oleh PLN untuk menghidupi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya. Namun konsumsi batu bara tersebut menimbulkan inefisiensi selama proses coal logistic chain.

Hal ini disebabkan karena sebagian besar kebutuhan PLN khususnya untuk mega proyek PLTU Batubara 10.000 MW tidak memakai Flue Gas Desulfurization (FGD) sehingga batu bara yang terserap di dalam negeri hanya dengan batasan sulfur maksimal 0,35 (daf) atau 0,25 (ar).
Di sisi lain, hampir sebagian besar negara importir batu bara mensyaratkan kandungan sulfur maksimal 1,0 persen (ar). Untuk batu bara kalori tinggi (di atas 6.000 kcal/kg – ar) juga hanya sebagian kecil yang terserap di sektor kelistrikan di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan DMO belum dapat diterapkan secara adil bagi semua pelaku usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo menilai belum ada data yang jelas tentang kebutuhan dan daya serap batu bara di Indonesia.

“Kenapa DMO tidak direspon dengan bagus, karena kita tidak mengetahui kebutuhan dan berapa daya serapnya,” ujar Singgih.

Aturan DMO diterapkan sejak tahun 2009 oleh Menteri ESDM. Aturan tersebut bertujuan agar kebutuhan industri dalam negeri mendapatkan prioritas dalam penjualan batu bara. Hal ini untuk mencegah terjadinya krisis energi terutama listrik, akibat sebagian besar batu bara diekspor ke luar negeri.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Proyek Rehab Bangunan...
Proyek Rehab Bangunan RSUD Tanpa Plank Proyek
Inilah 4 Negara Eropa...
Inilah 4 Negara Eropa Pengimpor Batu Bara dari Indonesia
Harga Batu Bara Meroket,...
Harga Batu Bara Meroket, Produsen Diminta Tak Tergoda Ekspor
Harga Batu Bara Sepekan...
Harga Batu Bara Sepekan Anjlok karena Permintaan Masih Lesu
Kursi Mensos Perlu Diisi...
Kursi Mensos Perlu Diisi Kalangan Profesional, Jangan dari Parpol Lagi
Larangan Ekspor Batubara...
Larangan Ekspor Batubara Selama 1 Bulan
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
29 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
55 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved