Hatta jadi Plt Menkeu keputusan setengah hati
A
A
A
Sindonews.com - Wakil ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan merupakan keputusan setengah hati karena Plt tidak bisa menghasilkan kebijakan.
"Plt itu hanya bisa mengambil keputusan yang sifatnya administratif," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (19/4/2013).
Harry juga mengutarakan, walaupun dari segi pengalaman Hatta sudah malang melintang menjadi Menteri, tapi apabila tidak memiliki kewenangan itu sama saja akan menimbulkan stagnasi.
"Kalau dilihat pengalaman bolehlah, tapi kalau kewenangan ada interim itu kan sebatas koordinasi dan menjalankan keputusan yang sudah dibuat. Tapi, membuat dan mengubah aturan mana bisa dia apabila jadi Plt," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila kondisi seperti ini terus menerus dipertahankan, artinya presiden menghentikan kebijakan Menteri Keuangan. "Harusnya presiden dapat memutuskan Menteri Keuangan yang tetap dalam tiga hari saja, tapi kan kalau dua sampai tiga bulan apalagi sampai akhir periode menghentikan policy namanya. Sampai berapa lama presiden membuat situasi stagnasi seperti ini?" tanyanya.
Harry mengkhawatirkan apabila Hatta menjadi Menkeu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum selesai akan makin tertunda karena keadaan ini.
"Itu PMK mengenai Cukai Rokok kan ada yang belum kelar dari zaman Agus. Nah, kalau Hatta jadi Plt enggak akan kelar juga kalau begitu," ujar dia.
"Wakil Menteri juga enggak bisa, berarti Menteri Keuangan didelegasikan di tangan Presiden. Jadi kalau menandatangani PMK atas nama Menteri Keuangan Susilo Bambang Yudhoyono," tambahnya.
"Plt itu hanya bisa mengambil keputusan yang sifatnya administratif," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (19/4/2013).
Harry juga mengutarakan, walaupun dari segi pengalaman Hatta sudah malang melintang menjadi Menteri, tapi apabila tidak memiliki kewenangan itu sama saja akan menimbulkan stagnasi.
"Kalau dilihat pengalaman bolehlah, tapi kalau kewenangan ada interim itu kan sebatas koordinasi dan menjalankan keputusan yang sudah dibuat. Tapi, membuat dan mengubah aturan mana bisa dia apabila jadi Plt," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila kondisi seperti ini terus menerus dipertahankan, artinya presiden menghentikan kebijakan Menteri Keuangan. "Harusnya presiden dapat memutuskan Menteri Keuangan yang tetap dalam tiga hari saja, tapi kan kalau dua sampai tiga bulan apalagi sampai akhir periode menghentikan policy namanya. Sampai berapa lama presiden membuat situasi stagnasi seperti ini?" tanyanya.
Harry mengkhawatirkan apabila Hatta menjadi Menkeu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum selesai akan makin tertunda karena keadaan ini.
"Itu PMK mengenai Cukai Rokok kan ada yang belum kelar dari zaman Agus. Nah, kalau Hatta jadi Plt enggak akan kelar juga kalau begitu," ujar dia.
"Wakil Menteri juga enggak bisa, berarti Menteri Keuangan didelegasikan di tangan Presiden. Jadi kalau menandatangani PMK atas nama Menteri Keuangan Susilo Bambang Yudhoyono," tambahnya.
(gpr)