Jadi Plt Menkeu, Hatta ingkari ucapannya sendiri
A
A
A
Sindonews.com - Wakil ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menilai Hatta Rajasa telah mengingkari ucapannya sendiri bahwa seorang Menteri Keuangan harus dijabat orang-orang non partisan (bukan dari partai).
"Walaupun Pelaksana Tugas (Plt) adalah fungsi administratif, tetap saja dia (Hatta) melanggar janjinya sendiri yang pernah menyebut Menkeu harus non partisan, dia enggak konsisten dan di situlah integritasnya dipertanyakan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/4/2013).
Dia menyayangkan sikap Hatta yang tidak menolak jabatan Menkeu karena janjinya sendiri. "Harusnya dia menolak (jabatan Plt Menkeu). Kalau kayak begini kan namanya dia ingkar janji, walaupun Plt tidak memberikan kewenangan apapun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait dengan pemberhentian Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Keuangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk melaksanakan tugas sebagai menteri keuangan.
Penugasan Hatta sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari ini.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013.
"Walaupun Pelaksana Tugas (Plt) adalah fungsi administratif, tetap saja dia (Hatta) melanggar janjinya sendiri yang pernah menyebut Menkeu harus non partisan, dia enggak konsisten dan di situlah integritasnya dipertanyakan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/4/2013).
Dia menyayangkan sikap Hatta yang tidak menolak jabatan Menkeu karena janjinya sendiri. "Harusnya dia menolak (jabatan Plt Menkeu). Kalau kayak begini kan namanya dia ingkar janji, walaupun Plt tidak memberikan kewenangan apapun," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait dengan pemberhentian Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan Kementerian Keuangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa untuk melaksanakan tugas sebagai menteri keuangan.
Penugasan Hatta sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari ini.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kedua Keppres Nomor 45/M Tahun 2013.
(gpr)