Pemerintah akan sertifikasi batik Indonesia

Selasa, 23 April 2013 - 16:19 WIB
Pemerintah akan sertifikasi...
Pemerintah akan sertifikasi batik Indonesia
A A A
Sindonews.com - Untuk memasyarakatkan batik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 tahun 2007 tentang Penggunaan BATIKMARK “batik Indonesia” yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Dirjen IKM Nomor 71 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BATIKMARK “batik Indonesia”.

Sertifikasi ini juga bertujuan untuk menghadapi kompetisi produk identik atau mirip yang dijual di pasaran dan untuk menghadapi ancaman pembajakan batik asal Indonesia oleh produsen tekstil luar negeri yang sudah berlangsung lama.

Untuk memperoleh sertifikat penggunaan Batikmark, produk batik dari produsen harus melewati serangkaian tes yang dilakukan oleh Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik dengan mengacu pada standar Nasional. Institusi ini merupakan lembaga yang disahkan oleh Keputusan Menteri untuk melakukan tes tambahan pada tekstil bermotif batik.

"Tujuan tes adalah untuk memastikan bahwa tekstil tersebut memenuhi standar sertifikasi dari tekstil bermotif batik, dari bahan diterapkan pada tekstil, pola, teknik pencelupan, dan kualitas tekstil," jelas Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (23/4/2013).

Jika telah memenuhi syarat, akan mendapatkan nomor sertifikasi Batikmark yang berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Label ini telah dilindungi hak cipta di Kantor Hak Cipta Indonesia.

Hingga saat ini, Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik telah mengeluarkan 106 sertifikat, dan terus meningkat dengan semakin sadarnya IKM Batik atas pemanfaatan Batikmark dengan memerlukan sosialisasi dan bantuan biaya yang bersumber dari dana Dekon yang ada di daerah.

Sebelumnya, dalam upaya melestarikan dan mengembangkan produk batik yang ada di Indonesia, Batik Indonesia secara bertahap telah didaftarkan dengan logo BATIKMARK “batik Indonesia” yang tercantum dalam perlindungan Hak Cipta Nomor 034100 pada Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kuliah Umum di Unhas,...
Kuliah Umum di Unhas, Afi Kalla Tekankan Peran IKM dalam Hilirisasi Ekonomi
Pelaku IKM Dapat Penghargaan...
Pelaku IKM Dapat Penghargaan Upakarti, Dewi Motik: Ini Bisa Memberi Motivasi
Dukung Pertumbuhan IKM,...
Dukung Pertumbuhan IKM, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Rp1,2 Triliun
IKM Pangan Capai 1,86...
IKM Pangan Capai 1,86 Juta Unit Usaha, IFI Menyeleksi yang Terbaik
Pelaku IKM di Palopo...
Pelaku IKM di Palopo Didorong Berinovasi Pengolahan Produksi Sagu
Kelompok IKM di Luwu...
Kelompok IKM di Luwu Utara Pasarkan Produk Kerajinan Hingga ke Jawa
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved