TV kabel ilegal ancam distribusi listrik nasional
A
A
A
Sindonews.com - Pertumbuhan televisi (TV) kabel ilegal yang menjamur hampir lima tahun belakangan, tidak hanya akan menggerus pertumbuhan usaha operator TV berlangganan resmi.
Namun, keberadaan kabel jaringan operator TV kabel ilegal yang menempel di tiang listrik secara estetika tidak hanya merusak pemandangan lingkungan, penempatan kabel tanpa izin pengelola tiang listrik juga mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.
Di lihat dari sisi industri TV berlangganan di Indonesia, misalnya pertumbuhan pelanggan PT MNC Sky Vision, Tbk (MSKY) pemegang merek dagang Indovision dan Top TV sekaligus pemimpin 71 persen pangsa pasar TV berlangganan di Indonesia.
Per Desember 2012, MSKY mampu menjaring lebih dari 1,72 juta pelanggan dengan pertumbuhan rata-rata per bulan lebih dari 50 ribu pelanggan. Namun peningkatan ini masih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah pelanggan TV kabel ilegal yang terus meroket hingga dua juta konsumen.
Guna mendulang laba besar serta menekan biaya operasional, berbagai kegiatan melanggar hukum pun kerap dilakukan TV Kabel ilegal. Tak hanya melakukan pembajakan program siaran (content) guna menghindari timbulnya biaya program siaran (content cost).
Selain itu, banyak pula di temukan kasus TV kabel ilegal yang menempatkan kabel jaringan pelanggan dengan menumpang tiang listrik yang notabenenya merupakan asset negara di bawah pengelolaan anak perusahaan PTPLN, PT Indonesia Comnets PLUS (Icon Plus).
Selaku penguasa penuh tata kelola tiang listrik, Icon Plus mengaku saat ini sedang membenahi kontrak sewa tiang setiap TV kabel di Indonesia. Karena sudah dinilai berpotensi mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.
"Ada dua tugas utama kami selaku pengelola. Pertama menjaga infrastruktur secara ketat karena termasuk kategori asset negara. Kedua, memberdayakan tiang untuk dijadikan infrastruktur telematika yang dimanfaatkan secara optimal setiap badan usaha semisal TV kabel. Sepanjang diikuti dengan kontrak tentunya penggunaanya resmi, namun jika tidak jelas masuk kategori ilegal," kata Manajer kemitraan Icon Plus, Lantip Sasminto, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, jika melebihi kapasitas beban, fungsi utama tiang sebagai jalur pasokan listrik kepelanggan akan terganggu. Terlebih jika pemasangan kabel tidak mengikuti prosedur aman, aksi nekat pemain TV kabel ilegal sudah mengusik keamanan pelanggan.
Maraknya TV kabel ilegal yang melakukan pembajakan siaran dari operator resmi. Icon Plus mendukung penuh upaya law enforcement dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) selaku asosiasi perusahaan TV berlangganan resmi di Indonesia.
"Icon Plus mendukung langkah APMI untuk bersama-sama memberantas TV kabel ilegal melalui jalur hukum yang sah. Tidak jarang kami juga sering melakukan penertiban gabungan dengan memutuskan jaringan TV kabel ilegal. Terlebih aksi mereka sudah cukup mengusik distribusi listrik ke pelanggan sehingga perlu dilakukan upaya tegas untuk menertibkannya," terang Lantip.
Guna membatasi gerak TV kabel ilegal, Icon Plus akan membuat ketentuan kontrak sewa tiang listrik yang lebih ketat dari sebelumnya. Misalnya jika selama ini TV kabel hanya cukup menyertakan izin penyelenggaraan penyiaran. Ke depan lebih dari itu para TV kabel juga harus menyertakan lisensi sebagai distributor channel resmi dari pemegang hak siar.
Legal Coordinator APMI, Handiomono juga membenarkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Icon Plus untuk menyiapkan strategi memerangi TV kabel ilegal.
"APMI sudah berkomunikasi dengan Icon Plus selaku pengelola tiang listrik PLN untuk bersama memberikan efek jera bagi TV kabel ilegal di seluruh Indonesia. Segera kami juga akan membuat kerja sama strategis untuk menekan maraknya bisnis TV berlangganan ilegal tersebut," pungkas Handiomono.
Namun, keberadaan kabel jaringan operator TV kabel ilegal yang menempel di tiang listrik secara estetika tidak hanya merusak pemandangan lingkungan, penempatan kabel tanpa izin pengelola tiang listrik juga mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.
Di lihat dari sisi industri TV berlangganan di Indonesia, misalnya pertumbuhan pelanggan PT MNC Sky Vision, Tbk (MSKY) pemegang merek dagang Indovision dan Top TV sekaligus pemimpin 71 persen pangsa pasar TV berlangganan di Indonesia.
Per Desember 2012, MSKY mampu menjaring lebih dari 1,72 juta pelanggan dengan pertumbuhan rata-rata per bulan lebih dari 50 ribu pelanggan. Namun peningkatan ini masih jauh lebih rendah dibandingkan jumlah pelanggan TV kabel ilegal yang terus meroket hingga dua juta konsumen.
Guna mendulang laba besar serta menekan biaya operasional, berbagai kegiatan melanggar hukum pun kerap dilakukan TV Kabel ilegal. Tak hanya melakukan pembajakan program siaran (content) guna menghindari timbulnya biaya program siaran (content cost).
Selain itu, banyak pula di temukan kasus TV kabel ilegal yang menempatkan kabel jaringan pelanggan dengan menumpang tiang listrik yang notabenenya merupakan asset negara di bawah pengelolaan anak perusahaan PTPLN, PT Indonesia Comnets PLUS (Icon Plus).
Selaku penguasa penuh tata kelola tiang listrik, Icon Plus mengaku saat ini sedang membenahi kontrak sewa tiang setiap TV kabel di Indonesia. Karena sudah dinilai berpotensi mengancam kelancaran distribusi listrik ke pelanggan.
"Ada dua tugas utama kami selaku pengelola. Pertama menjaga infrastruktur secara ketat karena termasuk kategori asset negara. Kedua, memberdayakan tiang untuk dijadikan infrastruktur telematika yang dimanfaatkan secara optimal setiap badan usaha semisal TV kabel. Sepanjang diikuti dengan kontrak tentunya penggunaanya resmi, namun jika tidak jelas masuk kategori ilegal," kata Manajer kemitraan Icon Plus, Lantip Sasminto, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, jika melebihi kapasitas beban, fungsi utama tiang sebagai jalur pasokan listrik kepelanggan akan terganggu. Terlebih jika pemasangan kabel tidak mengikuti prosedur aman, aksi nekat pemain TV kabel ilegal sudah mengusik keamanan pelanggan.
Maraknya TV kabel ilegal yang melakukan pembajakan siaran dari operator resmi. Icon Plus mendukung penuh upaya law enforcement dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) selaku asosiasi perusahaan TV berlangganan resmi di Indonesia.
"Icon Plus mendukung langkah APMI untuk bersama-sama memberantas TV kabel ilegal melalui jalur hukum yang sah. Tidak jarang kami juga sering melakukan penertiban gabungan dengan memutuskan jaringan TV kabel ilegal. Terlebih aksi mereka sudah cukup mengusik distribusi listrik ke pelanggan sehingga perlu dilakukan upaya tegas untuk menertibkannya," terang Lantip.
Guna membatasi gerak TV kabel ilegal, Icon Plus akan membuat ketentuan kontrak sewa tiang listrik yang lebih ketat dari sebelumnya. Misalnya jika selama ini TV kabel hanya cukup menyertakan izin penyelenggaraan penyiaran. Ke depan lebih dari itu para TV kabel juga harus menyertakan lisensi sebagai distributor channel resmi dari pemegang hak siar.
Legal Coordinator APMI, Handiomono juga membenarkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Icon Plus untuk menyiapkan strategi memerangi TV kabel ilegal.
"APMI sudah berkomunikasi dengan Icon Plus selaku pengelola tiang listrik PLN untuk bersama memberikan efek jera bagi TV kabel ilegal di seluruh Indonesia. Segera kami juga akan membuat kerja sama strategis untuk menekan maraknya bisnis TV berlangganan ilegal tersebut," pungkas Handiomono.
(izz)